Mohon tunggu...
Abdul Holik
Abdul Holik Mohon Tunggu... Dosen - Catatan pribadi

Peminat masalah sosial, politik, agama dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengawal Pemilik Kedaulatan

30 April 2018   00:19 Diperbarui: 2 Mei 2018   20:17 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran yang dapat dilaporkan berupa politik uang, kampanye SARA, Aparat negara (ASN, Polri dan TNI) yang tidak netral dan lain-lain. Sekecil apapun laporan akan sengat berguna bagi pengawas, apalagi laporan lengkap yang dilengkapi dengan syarat-syarat formil dan materil. Adapun syarat formil adalah identias pelapor, terlapor, dan belum melewati 7 hari (apabila lebih dari 7 hari kasus kadaluarsa tidak bisa dilanjutkan), dan kesesuain antara tandatngan dalam KTP dan dalam formulir laporan. Sedangkan syarat materil berupa uraian peristiwa kejadian perkara, tempat terjadi peristiwa, saksi yang mengetahui dan bukti perkara.

Laporan akan diterima pengawas, diregister dan ditindaklanjuti. Dalam hal laporan masyarakat masih berapa laporan awal petugas pengawas dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi di lapangan untuk mencari bukti yang diperlukan. Apabila ditemukan, maka kasus tersebut menjadi temuan pengawas dan dapat ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengawas.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit disebutkan bahwa Lembaga pengawas paling rendah yang dapat menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat adalah Panwascam. Sehingga Panwascam berhak membentuk tim untuk menyelidikan dugaan pelanggaran, melakukan kajian, memanggil para pihak, dan memutuskan apakah laporan atau temuan tersebut unsur pelanggaran pidana, etik atau administrasi.

Sebagai mekanisme koreksi, keputusan pangawas di level paling bawah dapat dibatalkan oleh pengawas level diatasnya apabila pihak yang diputus mengajukan keberatan. Sebaliknya, Lembaga diatasnya dapat melimpahkan perkara yang sedang ditanganinya kepada Lembaga pengawas dibawahnya tempat dimana kejadian perkara terjadi.

Dengan makin terbukanya saluran untuk melaporkan tindak pelanggaran ini diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengawal pemilu yang jurdil dan terbuka yang pada akhirnya akan mendapatkan bonus pemimpin amanah yang tidak dihasilkan dari proses kotor dan kolutif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun