Mohon tunggu...
Abdul Jolai
Abdul Jolai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reinkarnasi Nepotisme Era Reformasi

24 Januari 2024   23:09 Diperbarui: 25 Januari 2024   02:43 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: April Melani via beritaunsoed.com

"REINKARNASI NEPOTISME ERA REFORMASI"Sejak 1966 hingga 1998 Indonesia meniti pemerintahan yang dinamakan Orde Baru. Mendengar kata Orde Baru seolah-olah kita diingatkan kembali dengan sosok pemimpin dengan pemerintahan yang otoriter.

Berakhirnya Orde Lama yang dipimpin oleh Soekarno dengan dikeluarkannya supersemar  tanda berakhirnya era Orde Lama dan beralih menuju Orde Baru (1967-1998).


Supersemar disebut-sebut dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966 dan berisi pemberian mandat kepada Soeharto, yang kala itu menjabat sebagai Menteri/ Panglima Angkatan Darat.

Secara praktis, Supersemar telah membuat posisi Presiden Soekarno semakin melemah dan Soeharto mengambil alih pemerintahan.

Selanjutnya, dalam Sidang MPRS, Soeharto pun secara resmi menjabat sebagai Presiden RI pada 27 Maret 1968.

Soeharto menjadi presiden RI selama 32 tahun lamanya.

Selama pemerintahan Soeharto berlangsung, membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Pemerataan insfrastruktur pun kala itu dapat dinikmati masyarakat.

Namun, Perkembangan tersebut sangat disayangkan karena dibarengi dengan praktek korupsi yang luar biasa.

Akhirnya pada tahun 1998, kekuasaan Orde Baru runtuh setelah Presiden Suharto mengundurkan diri.

Lahirnya Reformasi kala itu di harapan membawa tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien dengan satu tujuan besar iyalah Indonesia yang bebas dar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Harapan lain juga teriring dengan lahirnya reformasi akan mengantar Indonesia yang lebih bermoral dan beretika dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Sehingga dalam menjalankan pelayanan, pemerintah tidak memandang dari "mana" dan "siapa" tetapi memberikan hak secara adil atau tanpa pandang bulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun