Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apresiasi Kepala Kantor Wilayah Atas Kinerja Petugas Pemasyarakatan Lapas Kendari

1 Agustus 2023   13:28 Diperbarui: 1 Agustus 2023   13:42 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Info-Bapas Baubau-Kemenkumham-Kanwil Sultra

Selasa, 1 Agustus 2023 Pimpinan, pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Bapas Kelas II Baubau mengikuti kegiatan apel pagi secara virtual yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Pada kegiatan apel pagi kali ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada Lapas Kelas IIA Kendari atas keberhasilan Kalapas Kendari dan jajaran menggagalkan peredaran narkoba dalam  Lapas.

 Kakanwil menyampaikan terimakasih kepada jajaran pemasyarakatan khususnya Lapas Kendari yang telah memberi kado terindah menjelang HUT Kemenkumham ke-78 dengan keberhasilan membongkar peredaran gelap narkoba dalam Lapas.

" Semoga ini menjadi pendorong bagi UPT lainnya untuk bekerja secara profesional sehingga berbagai prestasi dapat dicapai, dan diharapkan kepada tiap UPT untuk saling mendukung keberhasilan UPT lain, antara lain dalam bentuk pemberitaan" tegas kakanwil.

Selain penghargaan kepada Lapas Kendari, Kakanwil juga mengucapkan terimakasih kepada divisi yankum, kepala UPT dan seluruh jajaran atas keberhasilan pelaksanaan Kumham Goes to Campus bersama Wakil Menteri Kemenkumham RI (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun