Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Pos Bapas Baubau Melaksanakan Tugas Konseling

31 Juli 2023   12:27 Diperbarui: 31 Juli 2023   12:28 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar : Humas Bapas Baubau

Info-BapasBaubau-KanwilKemenkumHAMSultra

Konseling merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan bimbingan terhadap klien Pemasyarakatan. Konseling bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi klien khususnya dalam pelaksaanaan program Reintegrasi klien.

PK Pos Bapas Titik Purwani menerima lapor diri tiga orang klien Pemasyarakatan atas nama UA, FS, dan IK di ruang Pos Bapas yang berada di Rutan Kelas IIB Raha sekaligus memberikan konseling terhadap klien tersebut.

Titik Purwani mengingatkan kepada klien Pemasyarakatan agar tetap rutin melaksanakan lapor diri dan menjaga sikap serta prilakunya di masyarakat, mengingat mereka masih dalam masa percobaan bebas bersyarat. Titik Purwani juga berpesan agar klien Pemasyarakatan dapat melakukan kegiatan produktif guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terhindar dari kemungkinan untuk mengulangi atau terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun