Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klien Bapas Kelas II Baubau Dibimbing Dengan Memanfaatkan Layanan Pembimbingan Online (Laboni)

25 Juli 2023   09:18 Diperbarui: 25 Juli 2023   09:22 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sistim Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.


Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien Bapas berdomisili sangat jauh dari lokasi Kantor Bapas tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan literasi digital Layanan Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris terhadap klien Bapas Baubau an. AS yang berdomisili di Desa Raka II Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam : 09.00 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).


Literasi digital atau kemelekan digital (melek digital) adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum sesuai dengan kegunaannya dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.


"Jangan melakukan lagi perbuatan melanggar hukum terutama tidak mengkonsumsi narkoba apalagi jadi pengedar dan tetap rutin melaksanakan ibadah sholat lima waktu serta rajin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", nasehat Abdul Haris mengakhiri bimbingannya untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual (Humas Bapas Baubau).


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun