Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Sri Maryani, menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan bagi pelaku dewasa bertempat di Swiss-Belhotel Kendari, Selasa (20/6/2023).
Acara ini diselenggarakan  oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan yang bernaung dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian sekota Kendari serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas tentang implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antara Aparat Penegak Hukum dan para pemangku kepentingan tentang konsep reintegrasi sosial dan keadilan restoratif berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Humas Bapas Baubau).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H