Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabapas Baubau Hadiri Rakor & Sosialisasi Keadilan Restoratif & Alternatif Pemidanaan Pelaku Dewasa

20 Juni 2023   11:36 Diperbarui: 20 Juni 2023   14:49 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Sri Maryani, menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan bagi pelaku dewasa bertempat di Swiss-Belhotel Kendari, Selasa (20/6/2023).

Acara ini diselenggarakan  oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan yang bernaung dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian sekota Kendari serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas tentang implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antara Aparat Penegak Hukum dan para pemangku kepentingan tentang konsep reintegrasi sosial dan keadilan restoratif berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun