Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Fungsi Pemasyarakatan PK Bapas Baubau Bimbing Klien Lewat

30 Mei 2023   10:43 Diperbarui: 6 Juni 2023   09:45 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Humas Bapas Baubau

Untuk mendukung fungsi Pemasyarakatan yang salah satunya adalah Pembimbingan Kemasyarakatan. Dimana Pembimbingan Kemasyarakatan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial.

Reintegrasi sosial diupayakan dengan bimbingan walaupun Klien Bapas Kelas II Baubau berdomisili sangat jauh tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komuniksi, seperti yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Abdul Haris terhadap klien Bapas Baubau an. RS yang berdomisili di Desa Batu Putih, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 30 Mei 2023 sekitara jam : 10.00 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).

"Jangan minum-minuman beralkohol dan tetap rutin melaksanakan sholat lima waktu serta rajin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", nasehat Abdul Haris mengakhiri bimbingannya untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual (Humas Bapas Baubau).


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun