Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Baubau Beri Bimbingan Klien Lewat Aplikasi Layanan Pembimbingan Online untuk Dukung Fungsi Pemasyarakatan

23 Mei 2023   13:42 Diperbarui: 28 Mei 2023   15:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembimbingan Kemasyarakatan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial.

Reintegrasi sosial diupayakan dengan bimbingan walaupun Klien Bapas Kelas II Baubau berdomisili sangat jauh tetap dilaksanakan kegiatan Bimbingan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, seperti yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Abdul Haris terhadap klien Bapas Baubau an. AS yang berdomisili di Desa Raka II Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni), Selasa (23/5/2023)

"Rutin untuk lapor diri walaupun secara jarak jauh dengan menggunakan aplikasi, jaga pergaulan dengan teman-teman yang bisa memberi manfaat  dan tetap rutin melaksanakan sholat lima waktu serta rajin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", nasehat Abdul Haris mengakhiri bimbingannya untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun