Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Baubau Bangun Karakter Klien Melalui Bimbingan Kepribadian

14 Maret 2023   10:31 Diperbarui: 14 Maret 2023   12:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau gelar kegiatan Bimbingan Kepribadian untuk klien dengan mengangkat tema ''Tingkatkan Potensi Diri Wujudkan Individu Berdaya Guna" pada Selasa (14/3/2023), bertempat di Aula Semerbak BAPAS Baubau.

Kegiatan diawali arahan dari Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Martinus Budianto yang menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan kepribadian rutin dilaksanakan dan wajib diikuti oleh Klien Pemasyarakatan. " Bimbingan kepribadian seperti ini wajib diikuti oleh klien karena merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapas, jadi bagi klien yang dijadwalkan untuk ikut bimbingan kepribadian atau kemandirian, manfaatkanlah kesempatan ini dengan baik" ujar Martinus.

Selanjutnya materi diisi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Rosfiana dan Dewi Safriati yang menjelaskan tentang mengenali potensi diri untuk memahami diri klien lebih dalam. Seperti apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan diri, bagaiman  perasaannya setelah kembali ke masyarakat dan apa saja kendala yang dialami selama berbaur dalam masyarakat.

" Penting untuk klien pahami, jika klien sudah mengetahui kemampuan atau potensi dirinya maka akan lebih mudah untuk mengerti apa yang dibutuhkan dan dikembangkan sehingga berdaya guna" jelas Rosfiana (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun