Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Madya Mengikuti DIKLAT SPPA Tanpa Kehadiran Hakim Anak

21 Februari 2023   12:56 Diperbarui: 21 Februari 2023   17:12 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas II Baubau Abdul Haris, mengikuti pelatihan terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) angkatan I Tahun 2023 diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI.

Pelatihan terpadu SPPA angkatan I tahun 2023 dilaksanakan selama 2 pekan dari tanggal 16 Februari s.d 3 Maret 2023, dengan peserta terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Penyidik anak, Penuntut umum anak, Peradi dan Pekerja sosial professional  serta tanpa kehadiran Hakim Anak.

Menurut Abdul Haris, Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam satu kesatuan proses pembelajaran yang bertujuan menyamakan persepsi dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), untuk mencapai tujuan tersebut  sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut :

  • Meningkatnya pengetahuan yang sarna bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, dan diversi dalam Sistern Peradilan Pidana Anak;
  • Meningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukurn dalarn Sistern Peradilan Pidana Anak; dan
  • Terpenuhinya jumlah penegak hukurn dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak 

(Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun