Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Baubau Menolak Pungli dan Gratifikasi

7 Februari 2023   14:56 Diperbarui: 7 Februari 2023   15:09 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bapas Baubau menggelar kampanye publik pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom, bertempat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau dan aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, Selasa (07/2/2022).

Kali ini, kampanye publik ditujukan bagi puluhan penjamin dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Raha yang akan diusulkan untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah, Integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Turut hadir dalam kegiatan ini, petugas sub seksi pelayanan tahanan Rutan Raha dan sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Baubau yang akan melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas) dalam rangka memenuhi salah satu syarat wajib pengusulan program Asimilasi dan Integrasi WBP.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Bapas Baubau yang di ketuai langsung oleh Kabapas Baubau, Sri Maryani.  Dalam kegiatan ini, Kabapas Baubau yang diwakili oleh salah satu anggota tim UPG, Sufriadi menghimbau dan mengajak seluruh penjamin dan WBP untuk ikut berperan dalam upaya pengendalian gratifikasi dan pungutan liar yang telah menjadi komitmen dan kebulatan tekad di satuan kerja Bapas Kelas II Baubau.

"Rekan-rekan Warga Binaan dan masing-masing penjamin, mohon aktif membantu kami dalam upaya pencegahan terhadap segala bentuk prilaku menyimpang seperti pungli dan gratifikasi dijajaran Bapas Baubau, Kabapas Baubau secara tegas telah melarang setiap pegawai untuk tidak mencoba-coba apalagi melakukan pungli dan menerima gratifikasi," himbau Sufriadi.

"Jika ada petugas Bapas Baubau ataupun oknum lain mengatas namakan Bapas Baubau meminta imbalan, pungli dan gratififikasi terkait layanan kami, tidak usah ragu untuk melaporkan pada Unit Layanan Pengaduan Bapas Baubau dengan cara datang langsung ke kantor untuk menyampaikan aduan, baik melalui meja informasi dan kotak aduan ataupun melalui layanan online telepon/WhatsApp dan kolom chat media-media sosial Bapas Baubau, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," tambahnya.

Sebelumnya. Hal senada disampaikan oleh Kabapas Baubau, Sri Maryani mengatakan bahwa, gerakan tolak pungli dan cegah gratifikasi telah menjadi komitmen bersama seluruh jajaran Bapas Baubau mulai dari level jabatan tertinggi hingga level jabatan terendah (pimpinan hingga office boy),  gelora tolak pungli dan cegah gratifikasi inipun selalu dikampanyekan pada setiap layanan dan kesempatan pelaksanaan litmas terhadap WBP dan Klien baik di Rutan maupun di Lapas.

"Saya ingatkan! Setiap layanan Bapas Baubau telah bebas dari praktek pungli, gratifikasi dan bersih dari KKN, jaga komitmen ini dan setiap kesempatan sampaikan pesan saya kepada masyarakat dan setiap pengguna layanan kita," ungkap Sri menegaskan (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun