Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kolaborasi BNN Kota Baubau Dengan Bapas Baubau

6 Februari 2023   14:26 Diperbarui: 6 Februari 2023   14:51 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembimbingan dan pengawasan kepada klien tidak semata merupakan tanggung jawab Balai Pemasyarakatan, peran serta pemerintah dan instansi terkait turut memberi pengaruh yang besar terhadap berhasilnya program pebimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Senin, (06/02/2023).

Untuk penanganan  klien khususnya dalam program pembimbingan dan pengawasan klien dengan perkara narkotika, Pemasyarakatan Kelas II Baubau telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk lebih lanjut melakukan pembimbingan dan pengawasan bersama kepada klien narkotika.

Klien pemasyarakatan yang datang pada saat lapor diri langsung diantar ke kantor BNN Kota Baubau untuk selanjutnya dilakukan screening dan pemeriksaan secara berkala. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menentukan treatment apa yang dibutuhkan oleh klien sehingga klien dapat menghindarkan diri dari penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang. (Humas Bapas Baubau).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun