Pembimbingan dan pengawasan kepada klien tidak semata merupakan tanggung jawab Balai Pemasyarakatan, peran serta pemerintah dan instansi terkait turut memberi pengaruh yang besar terhadap berhasilnya program pebimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Senin, (06/02/2023).
Untuk penanganan  klien khususnya dalam program pembimbingan dan pengawasan klien dengan perkara narkotika, Pemasyarakatan Kelas II Baubau telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk lebih lanjut melakukan pembimbingan dan pengawasan bersama kepada klien narkotika.
Klien pemasyarakatan yang datang pada saat lapor diri langsung diantar ke kantor BNN Kota Baubau untuk selanjutnya dilakukan screening dan pemeriksaan secara berkala. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menentukan treatment apa yang dibutuhkan oleh klien sehingga klien dapat menghindarkan diri dari penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang. (Humas Bapas Baubau).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H