Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia saat ini mengarah pada paradigma keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan daripada para korban, pelaku dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Penerapan Restorative Justice dalam Pemasyarakatan ditunjukkan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana sistem pemasyarakatan dilaksanakan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana.
Dalam perkembangannya, Restorative Justice di Indonesia makin menguat dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana demi kepentingan terbaik bagi Anak, pidana penjara merupakan alternatif terakhir dalam memberikan pidana bagi Anak. Peran masyarakat dapat membantu mempengaruhi sistem peradilan pidana Anak sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, telah dibentuk Kelompok Masyarakat sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan perannya.
Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Pokmas Lipas adalah perseorangan atau perkumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan. Dalam berpartisipasi dan mendukung pemasyarakatan, Pokmas Lipas melakukan pemberdayaan.
Pemberdayaan Pokmas Lipas adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh satu atau lebih anggota Pokmas Lipas dengan memberdayakan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sebagai penerima manfaat dalam rangka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan  bertanggung jawab. Pokmas Lipas terbagi dalam 2 (dua) kelompok, yang diklasifikasikan berdasarkan bidang kegiatan yang dilakukan anggota/mitra kerja (bidang ekonomi, jasa/profesi, hukum dan sosial).Â
Pengklasifikasian tersebut terdiri dari :
Pokmas Lipas Kemandirian -- Kepribadian
- Lipas Kemandirian -- Kepribadian merupakan individu atau sekumpulan orang yang memiliki potensi dan / atau aktifitas kegiatan di bidang ekonomi dan profesi yang berkaitan dengan pegembangan kapasitas diri.
- Pokmas Lipas Hukum dan Kemasyarakatan
- Pokmas Lipas Hukum -- Kemasyarakatan adalah individu atau sekumpulan orang yang memiliki potensi dan / atau aktifitas kegiatan di bidang hukum dan sosial kemasyarakatan.
Masing-masing Bapas memiliki 2 Pokmas Lipas tersebut, dengan jumlah keanggotaan mitra kerja berbeda-beda. Kedua kelompok tersebut melaksanakan pemberdayaan terhadap klien sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan sasaran bidang yang sudah ditetapkan.
Tujuan dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan adalah adalah untuk :
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
- Pemenuhan kebutuhan klien dengan optimalisasi sumber daya yang dimiliki masyarakat melalui keterlibatannya dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan;
- Mendukung pelaksanaan keadilan restoratif bagi pelanggar hukum.
Peran dan tugas PK dalam pengembangan jejaring dan pemberdayaan Pokmas LipasÂ
Pembimbing kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Bimbingan Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pengembangan jejaring maupun pemberdayaan Pokmas Lipas. Adapun peran dan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam pengembangan jejaring dan pemberdayaan Pokmas Lipas meliputi :
Pengembangan Jejaring