Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Alternatif Penyelesaian Perkara Anak

13 Desember 2022   14:54 Diperbarui: 13 Desember 2022   15:09 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagi masyarakat. Pada dasarnya melalui sistem peradilan pidana inipun diharapkan adanya efek jera bagi pelaku dan adanya pemulihan dari berbagai hal yang negatif menjadi positif. Namun demikian, dalam pelaksanannya system peradilan pidana tersebut dapat menimbulkan beberapa hal yang nilai negatif. 

Beberapa kecenderungan yang dinilai negatif dalam sistem peradilan pidana tersebut diantaranya yaitu kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap negara, merespon kejahatan dengan hanya menindak pelakunya, model penanganan menekankan pada aspek retributif, hukuman tidak mempersoalkan bagaimana memulihkan kerugian korban, hanya bersifat merespon, perlakuan terhadap anak nyaris sama dengan pelaku dewasa, tidak memecahkan masalah residivisme anak, dan efek jera serta pemulihan sebagai tujuan peradilan pidana dapat dikatakan gagal.

kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap negara

  • Kejahatan dipandang sebagai suatu pelanggaran terhadap kebijakan/ peraturan yang dibuat oleh negara. Kewenangan penyelesaian masalah kejahatan didominasi oleh negara dan dianggap hanya menjadi kewenangan dan tanggung jawab negara saja yang diperankan oleh aparat penegak hukum. Korban dan masyarakat sebagai pihak yang langsung terdampak dari kejahatan tersebut tidak memiliki peran yang berarti dalam penyelesaian masalahnya. Kondisi seperti   itu, sesungguhnya dapat menjadi penghambat dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana.

merespon kejahatan dengan hanya menindak pelaku

  • Bila kita pelajari dan pahami lebih dalam tentang tujuan sistem peradilan pidana, maka sesungguhnya untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya penanganan masalah kejahatan secara menyeluruh dan lebih kompleks. Hanya dengan menindak pelakunya saja maka tujuan sistem peradilan pidana sangat sulit terwujud. Sementara itu, pada kenyataannya dalam sistem peradilan pidana lebih menekankan pada penindakan terhadap pelakunya saja. Penyelesaian masalah kejahatan dianggap telah berhasil ketika pelaku kejahatan sudah ditindak.

model penanganan menekankan pada aspek retributif

  • Aspek retributif adalah suatu aspek yang menekan penyelesaian masalah kejahatan dengan memberikan hukuman kepada pelakunya. Hanya dengan menjatuhkan hukuman, maka hal tersebut sudah dianggap sebagai sesuatu yang adil dan dapat menyelesaikan masalah kejahatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa siapa melanggar ketentuan apa dan dihukum sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan tersebut, maka masalah dianggap sudah selesai. Hal yang sesungguhnya harus dipahami adalah penyelesaian masalah kejahatan dan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana tidak akan tercapai hanya dengan penjatuhan hukuman.

hukuman tidak mempersoalkan bagaimana memulihkan kerugian korban 

  • Penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan sebagaimana yang berlaku dalam sistem peradilan pidana, hal tersebut belum tentu sesuai dengan harapan korban dan dapat memulihkan kerugian korban.

hanya bersifat merespon

  • Sistem peradilan pidana tidak dapat berinisiatif melakukan tindakan yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya kejahata. Sistem peradilan pidana akan mulai bertindak ketika kejahatan tersebut telah dilakukan. Pada sisi lain, upaya pencegahan merupakan hal yang penting dilakukan sebagai upaya menaggulangi masalah kejahatan.

tidak memecahkan masalah residivisme anak

  • Tidak adanya pengulangan tindak pidana merupakan salah satu harapan dicapai oleh system peradilan pidana. Pada kenyataannya sampai dengan saat ini masih terjadi adanya anak yang pengulangan tindak pidana. Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sistem peradilan pidana tidak menjamin tidak terjadinya pengulangan tindak pidana oleh anak yang pernah menjalani hukuman melalui proses peradilan pidana.

perlakuan terhadap anak nyaris sama dengan pelaku dewasa

  • Tindak pidana tidak terbatas dilakukan oleh orang dewasa saja. Merupakan suatu fakta bahwa tindak pidanapun dilakukan oleh mereka yang masih berstatus sebagai anak. Ketika seorang anak melakukan tindak pidana, maka terbuka peluang tindak pidana tersesebut tersebut diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Dalam beberapa hal pada sejumlah kasus, perlakuan terhadap anak nyaris sama dengan pelaku dewasa.

efek jera serta pemulihan sebagai tujuan peradilan pidana dapat dikatakan gagal

  • Terjadinya pengulangan tindak pidana menunjukan bahwa pelaku tidak menjadi jera dan pemulihan yang diharapkan tidak terwujud. Dengan demikian, sistem peradilan pidana telah gagal dalam menjerakan dan memulihklan pelaku.

dampak pemenjaraan terhadap Anak

  • Pada saat ini pelaku tindak pidana tidaklah terbatas dilakukan oleh orang dewasa. Sejumlah kasus pada saat ini dilakukan pula oleh mereka yang masih berstatus anak. Sekalipun pelaku tindak pidana tersebut berstatus anak, tetap saja mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satu hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan pertanggungjawaban anak katas tindak pidana yang dilakukannya adalah harus menghindarkan anak darim pemenjaraan. Pemenjaraan terhadap anak harus benar-benar dijadikan sebagai alternatif terakhir. Hal tersebut perlu dilakukan karena pemenjaraan terhadap anak akan mengakibatkan dampak yang tidak baik bagi anak tersebut. Dampak pemenjaraan terhadap anak yang dapat ditimbulkan yaitu merasa diperlakukan tidak adil, pengalaman buruk dari sesama narapidana, adanya perlakuan dari aparat penegak hukum di luar batas kewajaran, penjara bukan tempat yang menyenangkan dan ketidakberdayaan setelah keluar, proses belajar kriminal, dan stigma masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun