Sistem peradilan pidana yang di dalamnya terdiri atas proses penyidikan, proses penuntutan, proses pengadilan, dan proses pemasyarakatan merupakan bentuk formal dalam penyelesaian terhadap tindak pidana. Namun demikian tidaklah seluruh tindak pidana tersebut harus diselesaikan melalui bentuk formal. Dalam hal tertentu, suatu tindak pidana sangat memungkinkan untuk diselesaikan melalui alternatif lain. Lahirnya UU SPPA, telah menentukan dan mengatur alternatif penyelesaian perkara Anak berupa penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Hal tersebut dikenal dengan sebutan diversi. Dalam pasal 1 angka 7 UU SPPA menyatakan bahwa Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan di Indonesia penerapan sistem diversinya adalah diversi dengan syarat.
Tujuan Diversi
Diversi sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA merupakan alternatif penyelesaian perkara Anak. Anak secara psikologis dan sosiologis dipandang perlu mendapatkan perlakuan khusus dalam mempertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya. Alternatif penyelesaian perkara Anak perlu dilakukan dengan tujuan demi kepentingan yang terbaik bagi Anak. Dengan demikian diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara Anak memiliki beberapa tujuan. Berdasarkan pasal 6 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tujuan diversi adalah :
mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
Keputusan yang diambil dalam diversi merupakan keputusan bersama berbagai pihak, khususnya Anak berkonflik hukum dan korban. Keputusan bersama ini cenderung lebih bisa memuaskan dan memenuhi rasa keadilan semua pihak. Oleh karena itu perdamaian antara Anak dan korban dapat diwujudkan.
menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
Sesuai dengan definisinya, pelaksanaan diversi dalam menyelesaikan perkara Anak akan mengesampingkan proses peradilan.
menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
Penyelesaian perkara Anak di luar proses peradilan menutup peluang terjadinya penahanan maupun pemenjaraan terhadap Anak. Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan bahwa kesepakatan dalam diversi tidak menyebutkan adanya hal yang bersifat perampasan kemerdekaan. Dan selama proses diversi pun anak tidak boleh ditahan.
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
Masyarakat merupakan salah satu pihak yang harus dilibatkan dalam proses diversi. Sekalipun kesepakatan diversi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Anak dan korban, namun pada dasarnya kesepakatan tersebut diambil setelah mendapatkan saran ataupun pendapat masyarakat.