Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pokok Perubahan Dalam Undang-Undang SPPA

2 Desember 2022   09:07 Diperbarui: 2 Desember 2022   09:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          b. pemenuhan kewajiban adat.

UU SPPA mengatur mengenai alternatif jenis putusan (pidana dan tindakan) ini agar hakim tidak selalu menjatuhkan pidana penjara. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.

C. Penutup

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-undang nomor 3 tahun tahun 1997 Pengadilan Anak berusaha mengubah filosofi Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana pelaksanaan pidana yang dijatuhi kepada Anak sedapat mungkin menghindari Anak dari perampasan kemerdekaan. Undang-undang SPPA mengubah paradigma pemidanaan yang sebelumnya menekankan pada pendekatan keadilan retributif, kemudian mengubahnya dengan mengedepankan rehabilitasi dan akhirnya mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif yaitu pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat.

Undang-Undang  SPPA terdiri dari 14 bab dan 108 pasal. Pada dasarnya, Undang-Undang SPPA mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahapan penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Sudah barang tentu, ketentuan hukum acara pidana umum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang SPPA.

Dalam Undang-undang SPPA terdapat poin-poin penting yang membedakan dengan undang-undang sebelumnya tentang pengadilan anak. Pokok perubahan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah sebagai berikut :

      1.  Cakupan “Anak”;

      2.  Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak;

      3.  Perubahan Nomenklatur dan Sarana Penunjang;

      4.  Penguatan Peran Petugas Kemasyarakatan;

      5.  Pendekatan Keadilan Restoratif;

      6.  Hak Anak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan;

      7.  Hak Anak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan;

      8.  Penempatan anak pada Lembaga LPAS dan LPKA;

      9.  Pembatasan Masa Penahanan dan Syarat Penahanan;

     10. Pembatasan Upaya Perampasan Kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun