Mohon tunggu...
Abdul Hamid
Abdul Hamid Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bukan penulis, hanya mencoba menulis

Penulis caption media sosial

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kongres Luar Biasa, Solusi Tepat Bubarkan HMI?

6 September 2019   08:07 Diperbarui: 6 September 2019   14:12 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu Kongres Luar Biasa yang viral selama beberapa hari ini menuai banyak pro dan kontra di mata para Anggota Biasa HMI se-Indonesia. Carut marut kepengurusan PB HMI hari ini menjadi latar belakang untuk diadakannya Kongres Luar Biasa sebagai penyelesaian masalah yang tak berujung adanya.

Beredar pula isu Kongres Bersama yang ditulis dalam salah satu akun instagram sebagai salah satu langkah penyelesaian carut marut yang terjadi hari ini. Dalam konstitusi HMI, tidak ada kalimat Kongres Bersama di dalamnya. Maka, dengan begitu Kongres Bersama bukanlah sebuah penyelesaian masalah karena tidak berdasar pada konstitusi HMI.

Kasak kusuk tentang kepengurusan Saddam dan Arya terjadi di setiap pikiran Anggota Biasa memunculkan spekulasi-spekulasi yang tak kunjung usai. Dalam konteks permasalahan internal HMI, maka harus dikembalikan ke Hasil-hasil Kongres HMI XXX di Ambon.

Rasanya, membaca kembali secara cermat konstitusi HMI hari ini menjadi penting sebagai pertimbangan kepada seluruh Anggota Biasa untuk mengambil sikap dan keputusannya nanti.

Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang yang memegang kekuasaan tinggi organisasi. Pelaksanaan Kongres harus dilakukan 2 tahun sekali untuk meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar, menetapkan AD/ART, menetapkan pedoman-pedoman organisasi, menetapkan program kerja nasional, menetapkan rekomendasi, memilih Pengurus Besar melalui pemilihan Ketua Umum sekaligus merangkap sebagai Formature dan dua Mide Formature, menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI, menetapkan calon-calon tempat Kongres berikutnya serta menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (ART HMI Bagian I Kongres A. Struktur Kekuasaan, Bab II Struktur Organisasi).

Dengan demikian, Penanggungjawab Kongres adalah Pengurus Besar HMI. Dalam keadaan Luar Biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.

Kondisi PB HMI hari ini, dengan hadirnya dua versi kepengurusan PB HMI dengan Kepemimpinan Ketua Umum Respiratory Saddam Al Jihad dan PJ Ketua Umum Arya Kharisma Hardy memicu kebingungan HMI Cabang se-Indonesia tentang Kongres yang paling tepat untuk kedua belah pihak.

Sebagai peserta Utusan, Cabang Penuh mempunyai hak suara dan hak bicara yang jumlahnya terhitung dari jumlah Anggota Biasa (ART HMI Pasal 12 Tata Tertib Bagian I Kongres, A. Struktur Kekuasaan Bab II Struktur Organisasi). Maka, secara tersirat Cabang Penuh akan mewakili Kedaulatan Tertinggi yang menjadi milik Anggota Biasa.

Keresahan yang dialami oleh Anggota Biasa ternyata dirasakan juga oleh Alma Arif Setaf, MPK PB HMI Periode 1992-1994. Beliau pun angkat bicara soal Kongres Luar Biasa adalah langkah konstitusional.

"Semestinya putusan penetapan PJ Ketua Umum itu tugas utamanya segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, agenda utama memilih Ketua Umum PB HMI setelah mendengar penjelasan tentang kondisi umum dan obyektif organisasi juga pembelaan Respiratory Saddam Al Jihad soal kasus Amoral yang diagung-agungkan oleh Arya Kharisma Hardy.", jelasnya.

Menyadari Kongres Luar Biasa adalah solusi paling tepat untuk menyudahi permasalahan yang terjadi hari ini. Maka, perlu adanya 1 cabang penuh yang memulai inisiasi untuk menjadi penggagas dan agar disepakati upaya menyelamatkan organisasi (ART HMI Pasal 10 Status Bagian I Kongres, A. Struktur Kekuasaan Bab II Struktur Organisasi) dari keegoisan kedua belah pihak yang sedang berselisih.

Salah satu Badko HMI pun turut menyumbangkan idenya untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan hari ini.

"Kami dari Badko Malmalut sedang mencoba menginisiasi rekonsiliasi dalam Silahturahmi Nasional direncanakan akhir September nanti untuk mempertemukan Respiratory Saddam Al Jihad dan Arya Kharisma Hardy juga KAHMI, keresahan kami pun sudah memuncak soal kasus yang berlarut-larut tiada habis.", ungkap Firdaus Arey, Ketua Umum Badko Mal-Malut Periode 2018-2020.

Firdaus juga menambahkan ada keresahan lain dari kepastian kedua belah pihak menghadiri kegiatan tersebut, mengingat sampai dengan hasil Pleno II yang diselenggarakan oleh PJ Ketua Umum Arya Kharisma Hardy adalah memecat Respiratory Saddam Al Jihad selaku Ketua Umum PB HMI Periode 2018-2020 dari Kader HMI.

Hal tersebut membuktikan ada kejanggalan yang terus terjadi, dimana Pihak Ketua Umum PB HMI berhasil mencetuskan pelaksanaan Kongres ke-XXXI di Palembang, yang disusul Pleno II oleh PJ Ketua Umum.

Menyadari kasus ini tiada titik temu, jika yang terjadi adalah ketidakperdulian dari pihak Saddam maupun Arya untuk memfasilitasi Kongres Luar Biasa dimana kedua belah pihak melaporkan pertanggungjawaban secara bersama-sama di depan seluruh utusan cabang, maka tidak lain adalah sangat disayangkan jika pilihan yang harus dipilih adalah Pembubaran Organisasi.

Menurut Ota Romeo, Direktur Pelatihan dan Pengkajian LAPMI HMI Cabang Bandar Lampung, HMI hari ini bukan lagi wadah bagi kaum intelektual jikalau diteruskan berlanjut permasalahan ini tanpa akhir.

"Semakin cacat organisasi ini, semakin menangis para pendiri menyaksikan kelakuan kader HMI.", tegasnya.

Pembubaran HMI sebagai suatu organisasi hanya bisa dilakukan di Kongres sebagai kekuasaan untuk mengambil keputusan. Tak tanggung-tanggung, Pengurus HMI Cabang Ternate, Ajhustal mengatakan untuk bubarkan saja Himpunan Mahasiswa Islam itulah solusinya.

Apabila Pembubaran Organisasi adalah jalan yang harus ditempuh, maka sangat disayangkan HMI harus berhenti mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Dengan terjadinya pembubaran organisasi, maka seluruh keuangan dan harta benda HMI wajib diserahkan kepada lembaga amal islam (AD HMI Pasal 17  Bab IX Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran).

Kini tinggal bagaimana sikap Anggota Biasa untuk mendorong Cabang masing-masing menjadi inisiator Kongres Luar Biasa yang disetujui oleh Cabang Penuh, apabila pada akhirnya justru terjadi Kongres 2 kali, maka sebaiknya organisasi HMI harus dihentikan perjuangannya sampai disini.

HMI membutuhkan kader yang memiliki nalar kritis dan hati jernih untuk memutuskannya. Yakin Usaha Sampai, Bahagia HMI, Jayalah Kohati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun