- Ibu Kota Provinsi: Menetapkan lokasi ibu kota provinsi yang baru dan memastikan infrastruktur yang mendukung pemerintahan.
  - Sarana dan Prasarana Pemerintahan: Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi, seperti kantor pemerintahan, transportasi, dan komunikasi.
4. Persyaratan Sosial Budaya:
  - Kondisi Sosial Budaya: Kondisi sosial budaya masyarakat yang mendukung terbentuknya provinsi baru, termasuk adanya kesamaan adat istiadat, bahasa, dan budaya.
  - Dukungan Masyarakat: Adanya aspirasi dan dukungan yang kuat dari masyarakat di wilayah yang akan menjadi provinsi baru.
5. Persyaratan Ekonomi:
  - Kemampuan Ekonomi: Kemampuan ekonomi daerah yang akan menjadi provinsi baru untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
  - Sumber Pendapatan Daerah: Ketersediaan sumber pendapatan daerah yang memadai untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
6. Persyaratan Lainnya:
  - Evaluasi dan Kajian Akademis: Adanya kajian akademis yang komprehensif mengenai kelayakan pembentukan provinsi baru dari segi administratif, teknis, fisik, sosial budaya, dan ekonomi.
  - Keputusan Pemerintah Pusat: Persetujuan akhir dari pemerintah pusat, yang mencakup Presiden dan DPR RI.