Mohon tunggu...
Abdul Halim
Abdul Halim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengapa Madura Menginginkan Status Provinsi Sendiri?

28 Mei 2024   21:20 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:40 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pembahasan mengenai keinginan Madura untuk menjadi provinsi sendiri telah menjadi topik yang semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Pulau yang kaya akan budaya dan sumber daya ini merasa perlu untuk mendapatkan status provinsi guna mendorong kemajuan dan kemandirian yang lebih signifikan. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi aspirasi ini, mulai dari kesenjangan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Madura, hingga kebutuhan untuk mengelola sumber daya alam dan identitas budaya secara lebih efektif. Melalui status provinsi, Madura berharap dapat memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan partisipasi politik lokal, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. 

Pendahuluan ini akan mengeksplorasi faktor-faktor utama yang mendorong keinginan Madura untuk menjadi provinsi sendiri, serta implikasi yang diharapkan dari perubahan status administratif ini.

Untuk membentuk provinsi baru di Indonesia, termasuk Madura, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan lainnya yang terkait. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk membentuk provinsi baru:

1. Persyaratan Administratif:

   - Surat Keputusan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota: Dukungan dari seluruh DPRD dan kepala daerah di wilayah yang akan menjadi bagian dari provinsi baru.

   - Persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur: Persetujuan dari DPRD provinsi induk serta gubernur provinsi asal.

2. Persyaratan Teknis:

   - Jumlah Kabupaten/Kota: Minimal terdiri dari 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru.

   - Batas Wilayah yang Jelas: Penetapan batas wilayah yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa dengan wilayah lain.

   - Potensi Daerah: Adanya potensi daerah yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru.

3. Persyaratan Fisik:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun