Mohon tunggu...
Abdul Halim
Abdul Halim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka makan ikan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Implementasi Akuntansi pada Lembaga keuangan Syariah: Perspektif Akad Mudharabah

22 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 22 Desember 2024   22:38 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Implementasi Akuntansi pada lembaga Keuangan Syariah: Perspektif Akad Mudharabah

Penulis: 

1. Abdul Halim (2310102059)

2. Dr. Sigid Eko Pramono

Program Studi Akuntansi Syariah 

Institut Agama Islam Tazkia

_______________________________________________________________________________

Akad Mudharabah adalah salah satu akad utama dalam sistem keuangan syariah yang berfokus pada kerja sama antara pemilik modal (shohibul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Akad ini memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah karena memungkinkan kolaborasi antara modal dan keahlian tanpa riba.

Dalam artikel ini, kita akan menganalisis pengertian akad mudharabah, permasalahan yang muncul dalam implementasinya, dasar fatwa ulama, standar akuntansi syariah yang relevan, serta memberikan solusi dan rekomendasi untuk penyempurnaan praktiknya.

Pengertian Akad Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama ekonomi yang unik dalam sistem keuangan syariah, di mana shahibul maal bertindak sebagai penyedia modal, sementara mudharib mengelola usaha tersebut dengan keahliannya dan usahanya. Dalam akad ini, keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama sejak awal, mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Kerugia yang terjadi, selama bukan akibat kelalaian atau pelanggaran mudharib, sepenuhnya menjadi tanggung jawab shahibul maal sebgai pemilik modal. Mudharabah mencerminkan hubungan saling percaya dan tanggung jawab bersama, dimana kedua belah pihak berkontribusi untuk mencapai tujuan ekonomi syariah yang berkeadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun