Kesimpulan
Akad mudharabah memiliki peran strategis dalam sistem keuangan syariah. Dengan mengatasi kendala yang ada melalui edukasi, teknologi, dan pengawasan, potensi mudharabah dapat dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkeadilanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!