Mohon tunggu...
Abdul Hafiz Harahap
Abdul Hafiz Harahap Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Selamat Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membangun Kepercayaan: Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perlindungan Konsumen dalam Sektor Jasa Pengiriman

24 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:41 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Referensi

Al-Qaradawi, Y. (2002). The Lawful and the Prohibited in Islam. Cairo: Islamic Inc.

Al-Sabuni, M. (2014). Fiqh al-Mu'amalat: Pembahasan Fiqh Ekonomi. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Fikri, M. (2020). Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah dalam Bisnis Jasa Pengiriman Barang di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(2), 45-59.

Wulandari, I. (2019). Prinsip Keadilan dalam Ekonomi Syariah: Implikasinya dalam Praktik Bisnis Jasa Pengiriman. Jurnal Hukum dan Bisnis, 12(1), 88-102.

Suharto, E. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Sektor Jasa Pengiriman: Analisis Berdasarkan Hukum Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9(2), 125

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun