Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia secara berlebihan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Kondisi ini semakin pelik, mengingat pelanggaran peruntukan tata ruang di berbagai daerah di Indonesia pun kian masif.
Eksploitasi berasal dari bahasa Inggris "exploitation". Artinya upaya politik untuk menggunakan objek tertentu dengan penuh kesewenang-wenangan. Penggunaan kata ini sering sekali digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dalam hal politik, lingkungan, sosial dan aspek lainnya. Pengertian eksploitasi adalah suatu tindakan atau aktivitas yang dilakukan agar bisa mengambil keuntungan ataupun memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan sewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab. Umumnya, tindakan ini akan menimbulkan kerugian pada pihak lain mencakup manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan berbagai aspek pembentuk lingkungan lain di sekitarnya.Â
Contoh Eksploitasi Sumber Daya Alam di Hutan Indonesia
1. Pembakaran Hutan untuk Pembukaan Lahan
Kebakaran hutan, kebanyakan dari peristiwa kebakaran hutan terjadi karena faktor kesengajaan. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan, pemukiman, peternakan, dan yang lainnya.
2. Konversi Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan dengan merubah fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya yang semula menjadi fungsi lain yang memiliki masalah atau dampak yang buruk terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.
3. Pembukaan Lahan Tambang di Hutan
Pembukaan lahan tambang untuk penambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian (mineral berharga) dari dalam kulit bumi baik penggalian yang dilakukan di permukaan maupun di bawah permukaan bumi. Sedangkan tambang merupakan tempat menggali (mengambil) hasil dari dalam kulit bumi berupa bahan galian (mineral berharga).
4. Illegal logging (Pembalakan Ilegal)
Kegiatan penebangan yang terjadi di suatu kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga menurunkan atau mengubah fungsi awal hutan. Meskipun telah ada larangan keras dari Pemerintah untuk melakukannya, akan tetapi sebagian besar kalangan masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut.