Mohon tunggu...
Abdul Fathan Muvina
Abdul Fathan Muvina Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMKN 53 Jakarta

Hobi saya adalah mendengarkan musik dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kewargaan Digital

15 Mei 2024   20:02 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:07 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Abdul Fathan Muvina

Apa Itu Kewargaan Digital? 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pengertian dari kewarganegaraan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi informasi. 

Kewarganegaraan merupakan norma-norma yang seusia, serta perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi. 

Kewarganegaraan digital membuat setiap warga digital (pengguna perangkat digital) untuk menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab sama seperti halnya kehidupan di dunia nyata. 

Komponen yang terdapat pada Kewargaan Digital:

1. Akses Digital  

Yaitu komponen paling mendasar untuk menjadi warga digital.Contoh akses digital adalah sekolah yang menyediakan fasilitas dunia digital untuk siswa dan guru.  

2. Komunikasi Digital 

Adalah semua jenis komunikasi yang menggunakan teknologi sebagai sarananya. Misalnya panggilan telepon, video call, email, dan lainnya.  

3. Literatur Digital 

Merupakan komponen kewargaan digital yang memberikan pemahaman bagaimana memakai suatu perangkat digital. Misalnya pemakaian Google Chrome.  

4. Perdagangan Digital 

Komponen ini memudahkan pengguna internet melakukan transaksi. namun, perlu dijalankan secara bijak dan hati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan.  

5. Hukum Digital 

Komponen ini dipakai untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam dunia digital.  

6. Etika Digital 

Merupakan cara mengkomunikasikan suatu hal lewat teknologi informasi sesuai dengan etika. Contohnya bijak dalam berkomentar atau mengirimkan pesan di media sosial.  

7. Kesehatan Digital

Komponen ini ditujukan kepada masyarakat supaya lebih bijak dalam menggunakan media agar tidak berlebihan. 

8. Hak dan Kewajiban Digital 

Adalah kumpulan hak dan kewajiban yang dimiliki pengguna teknologi informasi ketika menggunakannya.  

9. Keamanan Digital 

Sebagai warga digital, harus berupaya keras dalam melindungi data pribadinya.  

Penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar memiliki banyak implikasi, pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain, tidak memberikan informasi penting kepada publik, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan lainnya.

Fungsi Kewarganegaraan Digital

Berikut fungsi dari kewarganegaraan digital, yaitu:  

1. Menciptakan dunia digital yang bertanggung jawab

Walaupun dunia digital adalah dunia maya, namun dunia digital sangat berdampak secara kehidupan nyata manusia. 

Warga digital atau netizen bebas berkomentar apa saja tanpa memikirkan dampak kepada orang lain.

Nah, di sini lah tugas kewarganegaraan mengatur agar warga digital dapat bertanggungjawab atas apa yang dilakukan dalam menggunakan teknologi informasi.

2. Membantu proses interaksi 

Kewarganegaraan digital membantu proses interaksi antar warga digital di seluruh dunia dengan aman, nyaman, dan kondusif.

Dilansir dari Date Reportal, Internet menghubungkan sekitar 4,72 milyar orang pada April 2021 atau sekitar sepertiga populasi manusia di muka Bumi.

Manusia dapat saling berkomunikasi dengan mudah tanpa dibatasi tempat dan juga waktu.

3. Menciptakan keamanan digital 

Kewarganegaraan digital menciptakan keamanan serta menghindari permasalahan dari dunia maya.

Kewarganegaraan digital memberikan hak, kewajiban, hukum, serta keamanan bagi para pengguna media digital.

Hal ini menghindarkan terjadinya pencurian data, password, file, nomor kartu kredit, pin ATM, dan data lainnya yang bisa menyebabkan kerugian.

Kewarganegaraan digital diharapkan mampu melindungi warga digital dari segala macam cybercrime (kejahatan digital).

Dilansir dari Interpol, kejahatan dunia maya berkembang dengan sangat cepat dengan tren baru yang terus bermunculan.

Contoh cybercrime adalah konten illegal, penyusupan data (hacking), sabotase digital, kejahatan informasi pribadi,  sistem keamanan, dan pembobolan kartu kredit.

4. Menambahan pemahaman dalam penggunaan media digital

Dengan adanya kewarganegaraan digital, pengguna mendapat pemahaman yang lebih dan tak hanya sekedar menggunakan saja.

Dalam hal ini kewarganegaraan tak hanya generasi muda saja, namun generasi yang lebih tua juga akan lebih memahami penggunaan teknologi informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun