Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh terkemuka dalam kajian hukum, meskipun mereka berasal dari latar belakang disiplin yang berbeda. Weber, seorang sosiolog Jerman, terkenal dengan teorinya tentang rasionalisasi dalam masyarakat dan pengaruhnya terhadap berbagai aspek sosial, termasuk hukum.Â
Sementara itu, H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal dengan pendekatan analitisnya terhadap konsep hukum. Meskipun berangkat dari premis yang berbeda, kedua pemikir ini memberikan kontribusi besar dalam memahami hukum dalam konteks sosial dan moral.Â
Max Weber (1864-1920)
Max Weber adalah seorang sosiolog, filsuf, dan ekonom politik Jerman yang karya-karyanya sangat berpengaruh dalam perkembangan sosiologi modern. Lahir di Erfurt, Jerman, Weber menempuh pendidikan di Universitas Heidelberg dan Berlin, dengan fokus pada hukum, ekonomi, dan sejarah. Salah satu kontribusinya yang paling terkenal adalah analisisnya tentang hubungan antara agama, khususnya Protestanisme, dan perkembangan kapitalisme.Â
Dalam karya terkenalnya, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, ia menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama mempengaruhi perilaku ekonomi dan struktur sosial. Di bidang hukum, Weber menekankan konsep rasionalisasi hukum, yaitu bagaimana hukum berkembang dari sistem tradisional menuju sistem yang lebih rasional dan birokratis.
Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart (1907-1992)
H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang lahir di Harrogate, Inggris. Ia menempuh pendidikan di New College, Oxford, dan sempat menjadi pengacara sebelum terjun ke dunia akademik. Karya Hart yang paling berpengaruh adalah The Concept of Law (1961), yang memperkenalkan pendekatan positivisme hukum modern.Â
Hart memberikan pandangan baru tentang hukum sebagai sistem aturan, di mana hukum tidak hanya terdiri dari aturan primer (yang mengatur perilaku) tetapi juga aturan sekunder (yang mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan). Hart juga terkenal dalam perdebatan dengan Ronald Dworkin mengenai apakah hukum dapat dipisahkan dari moralitas.
Pokok Pemikiran
Max Weber: Rasionalisasi dan Hukum Modern
Weber memandang hukum sebagai salah satu aspek dari proses rasionalisasi yang lebih luas dalam masyarakat. Dalam pandangan Weber, hukum modern berbeda dari hukum tradisional karena hukum modern bersifat formal, tertulis, dan berlandaskan pada aturan yang diterapkan secara umum.Â
Weber membedakan antara empat tipe hukum: hukum kharismatik, hukum tradisional, hukum substantif rasional, dan hukum formal rasional. Hukum formal rasional, menurut Weber, adalah karakteristik dari masyarakat modern karena mengandalkan sistem aturan yang logis dan sistematis. Proses birokratisasi juga merupakan bagian dari rasionalisasi hukum, di mana otoritas dalam pembuatan dan penegakan hukum diatur melalui prosedur yang jelas.