H.L.A. Hart: Aturan dan Konsep Hukum
Hart menolak pandangan Austin tentang hukum sebagai perintah dari penguasa yang dipaksakan dengan ancaman sanksi. Sebaliknya, Hart memperkenalkan konsep bahwa hukum terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur tindakan masyarakat, sementara aturan sekunder adalah aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diterapkan, dan diubah.Â
Hart juga memperkenalkan konsep rule of recognition, aturan yang diakui sebagai standar validitas hukum dalam suatu masyarakat. Salah satu poin penting dalam pemikiran Hart adalah bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosialnya, tetapi ia tetap berpegang pada pandangan positivisme hukum, yaitu bahwa hukum dapat dipisahkan dari moralitas.
Mengenai Pemikiran Weber dan Hart
Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi hukum sangat relevan dalam memahami perkembangan masyarakat modern, terutama dalam konteks birokratisasi hukum. Ide Weber tentang bagaimana hukum menjadi lebih rasional, formal, dan terlembaga membantu kita memahami sistem hukum yang berlaku di negara-negara modern, termasuk Indonesia.Â
Sementara itu, pandangan Hart tentang hukum sebagai sistem aturan memberikan kerangka analitis yang kuat dalam memahami hukum bukan hanya sebagai aturan paksaan, tetapi sebagai suatu sistem yang lebih kompleks yang terdiri dari aturan yang membimbing bagaimana hukum dibuat dan diubah.
Saya melihat bahwa pemikiran kedua tokoh ini saling melengkapi. Weber menawarkan pandangan makro tentang evolusi hukum dalam masyarakat modern, sementara Hart memberikan analisis mikro tentang bagaimana hukum bekerja di dalam sistem aturan.Â
Kedua pandangan ini sangat berguna untuk menganalisis bagaimana hukum bekerja dalam konteks yang lebih luas sekaligus dalam konteks struktural yang lebih spesifik.
Aplikasi Pemikiran Weber dan Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia
Weber dan Birokratisasi Hukum di Indonesia
Sistem hukum Indonesia, yang terus berkembang dari tradisi hukum adat menuju sistem hukum modern, dapat dipahami melalui lensa Weber tentang rasionalisasi hukum. Perkembangan ini terlihat dalam upaya reformasi hukum yang dilakukan pemerintah, seperti pembentukan Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan pengembangan sistem peradilan yang lebih profesional dan birokratis.Â
Dalam konteks Indonesia, rasionalisasi hukum Weber tercermin dalam upaya untuk menjadikan hukum lebih transparan, terlembaga, dan berdasarkan prosedur yang jelas, meskipun tantangan tetap ada dalam hal korupsi dan penegakan hukum yang tidak merata.