Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber dan HLA Hart, Sumbangsih Pemikiran terhadap Ilmu Hukum dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum di Indonsia

31 Oktober 2024   06:33 Diperbarui: 31 Oktober 2024   06:33 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

H.L.A. Hart: Aturan dan Konsep Hukum
Hart menolak pandangan Austin tentang hukum sebagai perintah dari penguasa yang dipaksakan dengan ancaman sanksi. Sebaliknya, Hart memperkenalkan konsep bahwa hukum terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur tindakan masyarakat, sementara aturan sekunder adalah aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diterapkan, dan diubah. 

Hart juga memperkenalkan konsep rule of recognition, aturan yang diakui sebagai standar validitas hukum dalam suatu masyarakat. Salah satu poin penting dalam pemikiran Hart adalah bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosialnya, tetapi ia tetap berpegang pada pandangan positivisme hukum, yaitu bahwa hukum dapat dipisahkan dari moralitas.

Mengenai Pemikiran Weber dan Hart

Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi hukum sangat relevan dalam memahami perkembangan masyarakat modern, terutama dalam konteks birokratisasi hukum. Ide Weber tentang bagaimana hukum menjadi lebih rasional, formal, dan terlembaga membantu kita memahami sistem hukum yang berlaku di negara-negara modern, termasuk Indonesia. 

Sementara itu, pandangan Hart tentang hukum sebagai sistem aturan memberikan kerangka analitis yang kuat dalam memahami hukum bukan hanya sebagai aturan paksaan, tetapi sebagai suatu sistem yang lebih kompleks yang terdiri dari aturan yang membimbing bagaimana hukum dibuat dan diubah.

Saya melihat bahwa pemikiran kedua tokoh ini saling melengkapi. Weber menawarkan pandangan makro tentang evolusi hukum dalam masyarakat modern, sementara Hart memberikan analisis mikro tentang bagaimana hukum bekerja di dalam sistem aturan. 

Kedua pandangan ini sangat berguna untuk menganalisis bagaimana hukum bekerja dalam konteks yang lebih luas sekaligus dalam konteks struktural yang lebih spesifik.

Aplikasi Pemikiran Weber dan Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Weber dan Birokratisasi Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia, yang terus berkembang dari tradisi hukum adat menuju sistem hukum modern, dapat dipahami melalui lensa Weber tentang rasionalisasi hukum. Perkembangan ini terlihat dalam upaya reformasi hukum yang dilakukan pemerintah, seperti pembentukan Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan pengembangan sistem peradilan yang lebih profesional dan birokratis. 

Dalam konteks Indonesia, rasionalisasi hukum Weber tercermin dalam upaya untuk menjadikan hukum lebih transparan, terlembaga, dan berdasarkan prosedur yang jelas, meskipun tantangan tetap ada dalam hal korupsi dan penegakan hukum yang tidak merata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun