Mohon tunggu...
Moh Abdul Basyith
Moh Abdul Basyith Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Uin Raden Mas Said Surakarta

Musik, Olahraga, Membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami Hukum melalui Kajian Hukum Secara Sosiologis

2 Oktober 2024   23:14 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkap layar Ipusnas

Moh Abdul Basyith 222111317

Review buku : Sosiologi hukum

Penulis : Rianto Adi

Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tebal : 209 halaman

Tahun Terbit : 2012

ISBN : 978-979-461-827-1

Hasil review 

Sesuai dengan judulnya, buku ini membahas dan mengkaji hukum melalui pendalaman sosiologis. Pada bagian kata pengantar, penulis meunujukan bahwa pembuatan buku ini diharapkan dapat memperjelas buku-buku sosiologi hukum sebelumnya. buku ini merupakan bentuk praktisisasi dari buku sosiologi hukum lainnya.

 Dengan menggunakan kalimat-kalimat yang terbilang dasar dan sederhana buku ini cocok untuk SLTA/Mahasiswa baru yang akan memulai perjalanan nya di dunia hukum.

Penulis memberikan prolog yang sangat menarik, memberikan gambaran pembahasan secara lugas kepada pembaca. Terdapat juga analogi-analogi sederhana yang diberikan penulis pada kata pengantarnya membuat pembaca menjadi lebih penasaran akan isi-isi pada halaman selanjutnya. 

Pada bab akhir juga penulis memberikan beberapa contoh tentang kajian sosilogi hukum yang tujuan nya adalah untuk dapat lebih dipahami oleh kita sebagai pembaca. 

Pada kalimat akhir pengantar, penulis memohon kepada pembaca agar menyampaikan apabila ada kekeliruan, ini membuat kita sebagai pembaca harus lebih fokus dalam membaca pada setiap halamannya.

Pada bab pertama menjelaskan mengenai basis sosial hukum, Basis sosial hukum menurut penulis terletak pada interaksi sosial yang membentuk hukum, termasuk norma, nilai, dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Hukum, dalam pandangannya, bukanlah entitas yang berdiri sendiri atau statis, melainkan respons terhadap tuntutan sosial yang terus berubah. 

Lebih lanjut, penulis menguraikan bahwa hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat bersifat dinamis. Masyarakat memengaruhi pembentukan hukum melalui tekanan sosial dan politik, sementara hukum mencoba menata kehidupan sosial dengan memberikan kerangka kerja yang jelas tentang perilaku yang diterima atau dilarang. 

Dalam konteks ini, sosiologi hukum berperan penting dalam mengidentifikasi kekuatan sosial yang memengaruhi pembuatan hukum dan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan terakhir pada bab pertama ialah fungsi hukum, penulis  menekankan bahwa salah satu fungsi utama hukum adalah sebagai alat kontrol sosial. Hukum berperan untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma-norma yang diterima secara sosial. Melalui mekanisme sanksi dan penghargaan. Selain itu, penulis juga membahas fungsi hukum dalam konteks perubahan sosial. 

Dalam hal ini, hukum digunakan untuk memperkenalkan nilai-nilai baru, menghapus praktik-praktik yang tidak adil, atau menyesuaikan struktur sosial dengan perkembangan zaman, seperti dalam isu hak asasi manusia atau reformasi hukum ekonomi. Dengan demikian, fungsi hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga progresif, membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang.

Setelah menjelaskan basis sosial hukum, terjadinya hukum dan fungsinya. Pada bab ke 2 Penulis menjelaskan pengertian sosiologi hukum, dinamika hukum dan interaksi sosial, juga di bahas tentang beberapa sebab masalah sosial. Berdeasarkan penjelasannya dapat disimpulkan pengertian sosiologi hukum ialah sebagai disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. 

Sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada aturan hukum itu sendiri, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok, serta bagaimana nilai-nilai dan norma sosial berkontribusi terhadap pembentukan dan pengembangan hukum.

Penulis membahas secara mendalam hubungan antara hukum, kelompok sosial, dan lembaga sosial. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial di mana ia beroperasi. Kelompok sosial, yang terdiri dari individu-individu dengan kesamaan nilai, norma, dan kepentingan, memengaruhi bagaimana hukum dipahami dan diterapkan. 

Penulis menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi antar anggota kelompok sosial, dan pada saat yang sama, norma-norma sosial juga berperan dalam membentuk hukum. 

Dalam hal ini, hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai yang ada di masyarakat, menyesuaikan diri dengan dinamika kelompok sosial yang berbeda.

Pembahasan terakhir pada bab 2 yaitu beberapa masalah sosial berikut juga dengan sebab nya. penulis mengupas hubungan antara hukum dan masalah sosial dengan pendekatan yang mendalam. 

Ia menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia diterapkan, dan sering kali berfungsi sebagai respon terhadap masalah sosial yang muncul dalam masyarakat. 

Masalah sosial seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan diskriminasi merupakan isu yang berakar dalam struktur sosial yang lebih besar dan memerlukan penanganan hukum untuk menciptakan keadilan.

Penulis menganalisis penyebab munculnya masalah sosial yang kemudian memicu perubahan dalam hukum. Ia menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, ketidakadilan politik, dan pergeseran budaya dapat berkontribusi terhadap timbulnya masalah sosial yang signifikan. 

Misalnya, perubahan struktur ekonomi yang cepat dapat menyebabkan ketimpangan sosial, yang pada gilirannya menciptakan tuntutan untuk peraturan dan kebijakan baru guna melindungi kelompok yang terpinggirkan. 

Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pencegahan, tetapi juga sebagai alat untuk mereformasi dan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat. Melalui analisis ini, penulis menekankan pentingnya pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum dan masalah sosial, agar hukum dapat dijadikan sebagai solusi yang efektif dalam menghadapi tantangan sosial yang kompleks.

Berikutnya bab ke tiga, disini menjelaskan kerja sosiologi hukum tentang kajian-kajian hukum sosial. Penulis memberikan analisis yang mendalam mengenai fungsi hukum sebagai perangkat kaidah yang khusus ditujukan untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat. 

Hukum berfungsi sebagai pedoman bagi individu dan kelompok dalam berinteraksi, memberikan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak. Rianto menegaskan bahwa tanpa adanya kaidah hukum yang jelas, masyarakat akan mengalami kekacauan dan ketidakpastian yang dapat merusak harmoni sosial.

Penulis juga membahas pentingnya stratifikasi sosial dalam kajian hukum., penulis menjelaskan bahwa hukum dapat dilihat sebagai alat yang digunakan oleh kelompok-kelompok berkuasa untuk mempertahankan posisi mereka dalam stratifikasi sosial. 

Penulis menggarisbawahi bahwa pemahaman tentang stratifikasi sosial sangat penting untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan secara berbeda di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan, yang sering kali mendorong munculnya gerakan sosial untuk reformasi hukum.

Dalam membahas struktur hukum. Penulis menguraikan bagaimana berbagai elemen dalam sistem hukum saling berinteraksi. Ia menjelaskan bahwa struktur hukum tidak hanya terdiri dari norma-norma yang tertulis, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga penegak hukum, praktik hukum, dan nilai-nilai yang mendasarinya. 

Dengan memahami struktur hukum, kita dapat melihat bagaimana proses pengambilan keputusan hukum terjadi dan bagaimana keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi. Analisis struktur hukum penting untuk memahami dinamika hukum dalam konteks yang lebih luas dan bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam masyarakat.

Dengan analisis yang mendalam dan komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum yang ingin memahami lebih jauh tentang hubungan antara hukum dan dinamika sosial. 

Penulis berhasil menyajikan kompleksitas hukum dalam konteks sosiologis dengan cara yang mudah dipahami, sehingga membuat buku ini relevan dan bermanfaat dalam studi hukum kontemporer.

Bab terakhir memberikan banyak contoh-contoh kajian soosiologi hukum diantaranya :

Masalah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Keluarga dan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

1. Penulis membahas secara mendalam mengenai contoh-contoh kajian sosiologi hukum, terutama terkait dengan masalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ia menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah masalah kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Penulis menekankan bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang multidimensional, di mana hukum berperan sebagai instrumen penting dalam mengatur dan menegakkan keadilan bagi korban.

Penulis juga menguraikan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perdagangan orang, seperti kemiskinan, ketidakstabilan politik, dan kurangnya pendidikan. Dalam konteks ini, ia menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang memicu perdagangan orang. 

Misalnya, dalam daerah-daerah yang rawan kemiskinan, individu atau keluarga mungkin terpaksa menjual diri atau anggota keluarga mereka karena tekanan ekonomi. Oleh karena itu, solusi untuk memberantas perdagangan orang harus mencakup upaya pengurangan kemiskinan dan peningkatan akses pendidikan.

Dalam kajian hukum, Penulis juga menyoroti peran lembaga-lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menangani tindak pidana perdagangan orang. Ia menjelaskan bahwa efektivitas pemberantasan perdagangan orang sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat. 

Misalnya, kampanye penyuluhan tentang bahaya perdagangan orang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong individu untuk melaporkan kasus yang mencurigakan. Rianto berpendapat bahwa interaksi antara hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemberantasan perdagangan orang.

2. Penulis membahas hubungan antara keluarga dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa keluarga memiliki peran fundamental dalam mendukung dan melindungi hak-hak anak. 

Sebagai unit sosial pertama dan utama, keluarga berfungsi sebagai lingkungan pertama di mana anak-anak mendapatkan pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan. Penulis menekankan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat posisi keluarga dalam menjaga kesejahteraan anak, sehingga peran orang tua dalam mendidik dan melindungi anak menjadi sangat krusial.

Penulis juga menguraikan pentingnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dalam memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Ia menyoroti bahwa undang-undang ini bukan hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga mencakup mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap hak anak. 

Dalam konteks ini, keluarga diharapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam melaporkan dan menangani kasus-kasus yang merugikan anak. Penulis menegaskan bahwa sinergi antara undang-undang dan keluarga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak.

Sebagai penutup, Penulis menyimpulkan bahwa hubungan antara keluarga dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus dilihat sebagai kerangka kerja yang saling mendukung. Keluarga perlu diposisikan sebagai mitra utama dalam pelaksanaan perlindungan anak, sementara undang-undang memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak. 

Dengan pendekatan yang kolaboratif, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak, serta perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak mereka. Buku ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana hukum dan keluarga dapat berkolaborasi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.

Kelebihan : Buku "Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis" karya Rianto Adi menawarkan pendekatan multidimensional yang menghubungkan teori hukum dengan konteks sosial, ekonomi, dan budaya. Kelebihannya terletak pada penggunaan contoh konkret yang relevan, seperti kasus perdagangan orang dan perlindungan anak, yang membantu pembaca memahami penerapan hukum dalam kehidupan nyata. 

Selain itu, penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dan kolaborasi antara hukum, keluarga, dan masyarakat mencerminkan komitmen penulis terhadap keadilan sosial.

Kekurangan : Kekurangan dalam buku ini. Beberapa analisis terasa kurang mendalam, dan penggunaan terminologi sosiologis yang rumit dapat menyulitkan pembaca yang tidak memiliki latar belakang di bidang tersebut. 

Keterbatasan dalam data empiris juga dapat mengurangi kekuatan argumen yang disampaikan, dan beberapa pembaca mungkin menganggap isi buku terlalu teoritis tanpa memberikan solusi praktis yang dapat diterapkan dalam konteks hukum sehari-hari. Meskipun demikian, buku ini tetap memberikan kontribusi yang berarti dalam kajian sosiologi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun