Mohon tunggu...
Abdul Barri
Abdul Barri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Masthuriyah Sukabumi

Seorang Introvet lebih suka menghabiskan waktu dengan menyendiri sambil menulis, membaca, suka membuat konten seperti film pendek, suka jalan-jalan menikmati keindahan alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harta dalam Pandangan Islam

8 Mei 2024   05:53 Diperbarui: 8 Mei 2024   06:00 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Dan bila diserukan kepada mereka: "Infakkanlah sebagian dari rejeki yang telah Allah berikan kepadamu", Maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah pantas kami memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, kamu benar- benar dalam kesesatan yang nyata" QS. Yasin (36: 47).

Dalam ayat yang lain Allah swt berfirman:

"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya. Karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal." QS. al-Isra' (17: 29). Rasululah Sallahu 'Alaihi Wa Sallam mengingatkan walau secara fisik harta terlihat berkurang dengan disedekahkan namun hakekatnya tidak berkurang, justru sebaliknya bertambah baik jumlahnya dengan dimudahkan rejeki dan dijauhkan dari musibah, mauapun nilainya dimata Allah Subhanawu Wa Ta'la dengan diberikan keberkahan.

Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa Islam mendorong penganutnya untuk berjuang bukan hanya dalam mendapatkan harta dengan berbagai cara dengan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan, tetapi juga dalam menggunakannya mesti dalam lingkaran aturan yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun