Penerapan Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 memberikan landasan yang kuat bagi organisasi di Indonesia untuk mengelola insiden siber secara efektif dengan memberdayakan "People" sebagai garis pertahanan pertama. Dalam dunia di mana ancaman terus berkembang, manusia tetap menjadi faktor penentu. Dengan memberdayakan "People," organisasi dapat menciptakan benteng keamanan yang lebih tangguh, fleksibel, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI