Dengan melakukan investigasi secara menyeluruh dan mempertimbangkan semua bukti yang ada, KPK dapat menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa bias. KPK butuh waktu 30 hari untuk menentukan apakah Kaesang sebagai pihak penerima gratifikasi atau bukan, lalu apakah KPK juga akan melakukan penelusuran yang sama terhadap Mahfud MD dan Bu Mega mengingat kejadian juga sudah lama, sementara sebagai pejabat negara ada kewajiban jika tidak ingin dianggap gratifikasi berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. penerima gratifikasi harus melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi, kira-kira KPK masih punya nyali gak ya ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H