Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

bervespa menikmati alam dan tata ruang kota

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, KPK Diminta Bernyali Periksa Mahfud MD dan Bu Mega

19 September 2024   15:43 Diperbarui: 19 September 2024   16:03 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sinpo.id/detail/80915/kpk-apresiasi-kaesang-yang-berinisiatif-memberikan-klarifikasi

Dengan melakukan investigasi secara menyeluruh dan mempertimbangkan semua bukti yang ada, KPK dapat menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa bias. KPK butuh waktu 30 hari untuk menentukan apakah Kaesang sebagai pihak penerima gratifikasi atau bukan, lalu apakah KPK juga akan melakukan penelusuran yang sama terhadap Mahfud MD dan Bu Mega mengingat kejadian juga sudah lama, sementara sebagai pejabat negara ada kewajiban jika tidak ingin dianggap gratifikasi berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. penerima gratifikasi harus melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi, kira-kira KPK masih punya nyali gak ya ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun