Dengan melakukan investigasi secara menyeluruh dan mempertimbangkan semua bukti yang ada, KPK dapat menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa bias. KPK butuh waktu 30 hari untuk menentukan apakah Kaesang sebagai pihak penerima gratifikasi atau bukan, lalu apakah KPK juga akan melakukan penelusuran yang sama terhadap Mahfud MD dan Bu Mega mengingat kejadian juga sudah lama, sementara sebagai pejabat negara ada kewajiban jika tidak ingin dianggap gratifikasi berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. penerima gratifikasi harus melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi, kira-kira KPK masih punya nyali gak ya ?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI