Koordinasi antara Kemenhub dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus melahirkan konsep distribusi yang komperhensif. Tak terkecuali dengan pelibatan-pelibatan aspek pendukung pelaksanaan distribusi. Semisal kelibatan relawan distribusi atau meminta bantuan kepada TNI.Â
Selain itu sistem distribusi juga harus memiliki pengawasan yang ketat. Alih-alih melakukan distribusi dengan baik, jika pengawasan terhadap pendistribusian tidak dilakukan dengan baik oleh Kemenhub dan Kemenkes, maka akan melahirkan persoalan baru.
Distribusi ini juga bisa melibatkan jalur laut dan udara. Tidak hanya jalur darat. Jadi perlu koordinasi dengan pihak pelabuhan dan bandara segera agar pendistribusian mampu berjalan dengan masif.
Bagaimana agar vaksin gratis Covid-19 tidak menjadi ladang korupsi?
Vaksin Covid-19 ini tidak main-main harganya. Dalam penanganan pandemi ini, pemerintah telah menetapkan APBN 2020 mencapai Rp 405,1 triliun. Khusus untuk vaksin Covid-19, Â uang mukanya saja pemerintah mengeluarkan Rp 3,3 triliun lalu untuk pelunasan nanti Rp 15 triliun dan untuk pendukung distribusi dan penunjang sekitar Rp 5 triliun. Kurang lebih sekitar Rp 23 triliun untuk program vaksinasi gratis ini. Dan masih ada tambahan lainnya sekitar Rp 10 triliun di tahun 2021 Â menurut Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.
Itu belum jika ada biaya tak terduga untuk distribusi vaksin dan proses vaksinasi. Selain itu harga distribusi sampai ke level kota bahkan kecamatan tentu tidak murah. Potensi kemungkinan terjadinya tindakan korupsi memang cukup tinggi.
Masih ingat Mulya A Hasjmy? mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kemenkes) di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2006. Mulya melakukan tindakan korupsi untuk vaksin flu burung.Â
Kalau memang serius ingin memberantas korupsi terutama dalam momentum vaksinasi Covid-19 ini, Presiden harus mengeluarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) yang berkaitan dengan hukuman jika ada pejabat atau tim penanganan pandemi Covid-19 untuk pendistribusian vaksin yang melakukan penyelewengan dana vaksinasi dan distribusi vaksin.
KEPPRES tersebut bisa menjadi pintu awal untuk meredam hasrat korupsi. Paling tidak secara langsung dan tegas telah ada peringatan luar biasa dari Presiden, untuk tidak korupsi bagi mereka yang terlibat dalam program persiapan dan pendistribusian vaksin.