Mohon tunggu...
Abdulazisalka
Abdulazisalka Mohon Tunggu... Tutor - Tinggal di The Land of The Six Volcanoes . Katakan tidak pada Real Madrid.

Membacalah, Bertindaklah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jadilah "Whistleblower" yang Berguna, Ayo Lapor Korupsi!

10 Desember 2020   05:10 Diperbarui: 10 Desember 2020   16:02 1611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kredit foto: Hafizh Mulia, via asumsi, olah pribadi

Kezaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat. Tapi karena diamnya orang-orang baik. (Ali bin Abi Thalib) 

Banyak sekali orang-orang baik yang memilih diam. Melihat kejahatan ia diam. Menemukan kemunkaran ia bungkam. Mendengar rintihan jelata ia tak peduli. Banyak persepsi mengenai hal tersebut. Bersyukurlah kita yang masih ingin menyuarakan kebaikan melalui tulisan-tulisan.

Korupsi tumbuh subur di Indonesia. Layaknya tanaman yang tak perlu banyak pupuk dan tak perlu banyak perawatan. Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memang bertugas menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Tapi itu semua juga perlu dukungan masyarakat. 

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ada di skor 40 dan ranking 85 dari 180 negara berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII). Semakin mendekati 100 maka Indonesia semakin bebas dari korupsi. 

Sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 sebesar 3,84 pada skala 0 sampai 5 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Ini menunjukkan masyarakat mulai peduli terhadap pemberantasan korupsi. 

Dalam pengungkapan kasus korupsi, selain KPK terus menggali dan mengawasi, ia juga menerima aduan dari masyarakat. Laporan-laporan tersebut akan diproses dan diinvestigasi lebih lanjut untuk pembuktian. 

Orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi, mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi disebut whistleblower. 

Jadi, jika kita ingin menjadi pelapor atau (bahasa gaulnya) cepu tindakan korupsi, bisa saja dan dilindungi oleh hukum. Dalam tindakan melaporkan atau menjadi whistleblower tindak pidana korupsi, sudah ada Undang-Undang No. 31 Tahun 2014  yang menjamin perlindungan hukum dan privasi pelapor. 

Jadi kita sebagai masyarakat, tak perlu khawatir atau takut untuk melapor ketika melihat tindak pidana korupsi. Karena ketika kita mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melapor, sama saja dengan melanggengkan tindakan korupsi. 

Untuk melapor sebenarnya banyak cara, bisa melalui Kepolisian, Pemerintah Daerah (PEMDA) atau lembaga-lembaga yang menampung pengaduan masyarakat. Kantor Staf Presiden juga menerima aduan-aduan masyarakat yang terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia melalui situs resmi www.lapor.go.id. 

Lantas, bagaimana cara termudah melaporkan tindak pidana korupsi jika kita mengetahuinya? 

Semua rakyat Indonesia dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). 

Nah, masih banyak masyarakat yang awam terhadap KWS ini. Sebenarnya sangat sederhana, KWS adalah pengaduan online terkait tindak pidana korupsi yang dapat diakses melalui www.kws.kpk.go.id. 

Cara melaporkannya sebenarnya cukup mudah. Masuk ke halaman website KWS, daftar, login, kemudian buat laporan dan kirim. Kemudian kita akan mendapatkan tanggapan dan respon atas laporan atau pengaduan yang disampaikan kurang lebih 5 hari. 

Ilustrasi Laporan Online Dugaan Korupsi (KWS KPK), sumber www.kws.kpk.go.id, olah pribadi.
Ilustrasi Laporan Online Dugaan Korupsi (KWS KPK), sumber www.kws.kpk.go.id, olah pribadi.
Fasilitas ini cukup mudah untuk kita akses. Jangan lupa, kita harus membaca terlebih dahulu mengenai detail peraturannya agar tidak salah langkah. Untuk membaca aturannya bisa melalui Frequently Asked Questions (FAQ) atau Layanan Publik Pengaduan Masyarakat. Format laporan harus tersusun baik. Tertulis secara rinci, identitas jelas, kronologi lengkap, bukti, nilai kerugian, sumber informasi dan lainnya. 

Untuk hal yang dapat ditangani oleh KPK adalah kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. 

Selain hal tersebut nilai kasus korupsi juga harus menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), kecuali kasus suap atau gratifikasi ya, nilainya bebas tidak ada aturan bakunya. 

Apa manfaat yang didapat dari melaporkan tindak pidana korupsi? 

Pertama, kita telah menjadi warga negara yang baik 
Dalam bermasyarakat, tentu kita tak bisa terlepas dari kehidupan sosial. Menjadi warga negara yang baik, tidak cukup dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), membayar pajak, mengikuti pilkada, dan hal-hal administratif  lainnya. 

Dengan kita melaporkan tindakan pidana korupsi (jika mengetahuinya), kita telah menyelamatkan aset negara. Bahkan tak hanya disana, kita juga telah menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. 

Jika kita benar-benar cinta tanah air, tentu kita ingin bangsa ini bebas dari serangan koruptor yang sangat merugikan rakyat dan negara. Ketika kita melaporkan tindak pidana korupsi, berarti kita sudah menjadi warga negara yang baik dengan terlibat memberantas kejahatan luar biasa ini. 

Kedua, semakin banyak laporan dan kasus yang terungkap, semakin positif perkembangan ekonomi 
Salah satu penyebab negara berkembang susah menjadi maju adalah ekonomi yang lamban, menggantung dan tidak berkembang dengan baik. Ekonomi negara dapat berkembang dengan baik beberapa cirinya adalah berkurangnya pejabat nakal atau  dengan tidak adanya tindakan korupsi. 

Selama korupsi dibiarkan tumbuh subur, iklim positif perekonomian negara akan sedikit terganggu. Para investor lokal atau pun asing, tentu akan khawatir dalam berinvestasi selama korupsi masih membumi. 

Memang masih banyak investor yang bersedia membuka lapangan pekerjaan ditengah korupsi, tetapi tak jarang juga investor lainnya mundur karena melihat situasi yang kurang kondusif. Dengan kita melaporkan tindak pidana korupsi, sedikit banyak stabilitas perekonomian negara mampu diselamatkan. 

Ketiga, dengan melapor kita telah berkontribusi untuk menyelamatkan hak-hak rakyat dan aset negara 
Banyak sekali kasus korupsi yang mencuri uang kemanusiaan. Dana bantuan sosial, sumbangan pendidikan, bantuan kesehatan, solidaritas bencana alam dan lainnya. 

Para koruptor tentu tak pernah pandang bulu. Dana untuk pembangunan dan dana untuk bantuan tetap saja menjadi sasaran. Sedangkan tidak sedikit juga, dana tersebut adalah hak orang-orang yang membutuhkan. 

Dengan kita melapor tindak pidana korupsi dan jika terungkap, uang-uang yang dicuri akan sampai tepat sasaran dan aset negara terselamatkan. Ketika dana tersebut sampai pada orang-orang yang membutuhkan bantuan, maka kita telah sedikit membantu memenuhi hak mereka. 

***

Tahukah Anda? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta. 

Bagi saya, ketika kita melaporkan tindak pidana korupsi yang kita temukan. Berarti kita telah bekerja untuk kemanusiaan. Siapa tahu, di balik korupsi tersebut ada seorang manusia yang menderita karena haknya telah direnggut. 

Kita tak perlu takut dalam melaporkan korupsi, jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. 

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. Jadi kita tak perlu risau dan takut jika ingin melaporkan tindak pidana korupsi. 

Jadi, bukan hanya pejabat atau penegak hukum yang dapat melaporkan tindak pidana korupsi. Kita sebagai masyarakat biasa, juga bisa melaporkan tindakan tersebut jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum (korupsi), jangan biarkan koruptor mekar, bersemi, dan tumbuh subur di Indonesia.

Semoga bermanfaat. Mari berharap, korupsi lekas pegi dari bumi pertiwi!

Sumber 1,2,3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun