Mohon tunggu...
abdul afit
abdul afit Mohon Tunggu... Freelancer - Tutor geografi

Bumi dan bola, sama-sama bundar!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tahun 1960, Kota Bandung Buka Puasa Hampir Pukul 7 Malam

18 April 2023   08:26 Diperbarui: 12 Mei 2024   03:26 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umat muslim di kota Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya di bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini mendengar kumandang adzan magrib sekaligus berbuka puasa pada pukul 17.47 wib. 

Kota Bandung berbuka puasa 11 menit lebih lambat dari Kota Semarang (17.36 WIB), Jawa Tengah dan 59 menit lebih cepat dari Kota Banda Aceh (18.46 WIB) walaupun terletak pada daerah waktu (WIB/waktu Indonesia bagian barat) yang sama.

Bumi berotasi (berputar) dari arah barat ke timur. Arah rotasi ini membuat matahari seolah-olah bergerak dari timur ke barat. 

Apabila dilihat dari kutub selatan maka bumi berputar searah jarum jam dan sebaliknya jika dilihat dari kutub utara. 

Karena bumi berotasi dari arah barat maka wilayah di bagian timur mengalami perubahan waktu terlebih dahulu. 

Tahukah kompasianer? pada tahun 1960 waktu berbuka puasa umat muslim di kota Bandung hampir sama seperti waktu berbuka di kota Banda Aceh yang mendekati pukul 7 malam. 

Hal ini seperti dimuat pada surat kabar Pikiran Rakyat edisi 26 Februari 1960 dalam arsip Koleksi Layanan Surat Kabar Langka (SKALA Team) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Ya, pada tahun 1960, kumandang adzan magrib dan berbuka puasa di kota Bandung jatuh pada pukul 18.40. Itu terjadi pada 1 Ramadhan 1379 Hijriah atau 28 Februari 1960. Loh kok bisa selarut itu buka puasanya? 

Berdasarkan catatan sejarah, hal ini  terjadi karena pada tahun 1960, Indonesia memakai 6 zona waktu. Dimana kota Bandung saat itu berada di zona waktu Jawa (Belanda: Java tijd) GMT +7.30. Jadi waktu kota Bandung lebih cepat 30 menit dari waktu normalnya. 

Saat itu Indonesia masih menggunakan 6 zona waktu yang dibuat pada zaman kolonial Belanda. Indonesia yang masih bernama Hindia Belanda terbagi menjadi 6 zona waktu berdasarkan "Bij Gouvernment Besluit van 27 Juli 1932 No. 26, Staatsblaad No.412 yang berlaku sejak 11 November 1932. Setiap zona waktu berselisih 30 menit. 

Ke enam zona waktu itu sebagai berikut:

1. Waktu Sumatra Utara (Nord-Sumatra tijd), GMT +06.30 meliputi Aceh, Padang dan Medan. 

2. Waktu Sumatra Selatan (Zuid-Sumatra  tijd) GMT+07.00 meliputi Bengkulu, Palembang, dan Lampung. 

3. Waktu Jawa ( Java tijd) GMT+07.30 meliputi Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan. 

4. Waktu Sulawesi (Celebes tijd) GMT+08.00 meliputi Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara. 

5. Waktu Maluku (Molukken tijd) GMT+08.30 meliputi Kepulauan Maluku (Ternate, Namlea, Ambon dan Banda). 

6. Waktu Nugini (Nieuw Guinea tijd) GMT+09.00 meliputi Papua.  

Zona waktu yang dibuat di jaman Hindia Belanda ini berlaku hingga 1963. Setelah Papua masuk ke dalam wilayah kedaulatan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No.243 tahun 1963 tentang pembagian waktu wilayah di Indonesia yang baru. 

Dalam Keppres ini dinyatakan wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga daerah waktu WIB (UTC+07.00), WITA (UTC+08.00) dan WIT (UTC+09.00) dengan pertimbangan aspek sosial, agama, efisiensi ekonomi dan penyederhanaan. Pembagian waktu ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1964.

Tahun 1988 pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 41 Tahun 1987 memperbaharui wilayah zona waktu Indonesia yaitu dengan memindahkan provinsi Bali dari zona WIB ke WITA. Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan dari zona WITA ke zona WIB. 

Keppres No.41 Tahun 1987 tentang  pembagian zona waktu di Indonesia berlaku hingga sekarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun