Mohon tunggu...
abdul afit
abdul afit Mohon Tunggu... Freelancer - Tutor geografi

Bumi dan bola, sama-sama bundar!

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Satu Dekade Privatisasi Sepak Bola Indonesia

15 Januari 2023   13:52 Diperbarui: 20 Januari 2023   19:49 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan privatisasi klub-klub sepak bola profesional Indonesia adalah salah satu langkah maju yang pernah saya saksikan dalam hidup saya dalam persepakbolaan nasional. Saya pikir itu kebijakan yang sangat luar biasa. 

Indonesia satu tahap lebih maju dibandingkan negara-negara tetangganya dalam hal pengelolaan keuangan klub. Bayangkan, Malaysia saja baru melakukan privatisasi klub-klub sepak bola profesionalnya tahun 2021.

Persepakbolaan Indonesia, dalam hal pengelolaan saat ini berada dalam kondisi yang jauh lebih baik dari sepuluh tahun (satu dekade) yang lalu. Sebelum tahun 2012, klub-klub kasta pertama Liga Super Indonesia (LSI) dan kasta kedua Divisi Utama menggantungkan sumber dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 

Fakta yang sulit diterima, mengaku sebagai klub profesional tetapi keuangan tidak mandiri dan masih menyusu APBD. Pengelolaan dana yang tidak transparan dan profesional menyebabkan klub-klub sepak bola susah untuk maju dan selalu merugi. Pada 2011 baru ada 4 klub yang mandiri secara finansial yaitu Arema, Persib, Pelita Jaya (saat ini Madura United), dan Semen Padang.

Oleh sebab itu, pemerintah menjalankan kebijakan privatisasi klub-klub profesional. Pemerintah c.q Menteri Dalam negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 tahun 2011 yang menegaskan bahwa mulai tahun anggaran 2012 klub sepak bola profesional tidak boleh lagi mendapatkan pendanaan dari APBD. Aturan ini berlaku efektif 1 Januari 2012.

Sejatinya pelarangan penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola profesional telah dimulai lima tahun sebelumnya melalu Permendagri No 13 tahun 2006. Akan tetapi dilanggar dan diacuhkan oleh klub-klub. 

Menteri Dalam Negeri saat itu (2011), Gamawan Fauzi menjelaskan anggaran APBD untuk klub sepak bola profesional bukan suatu prioritas.  Pelarangan penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola profesional bertujuan untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja modal. 

Pemerintah menginginkan agar alokasi anggaran untuk sepak bola profesional dapat dialihkan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang jauh lebih penting seperti bidang pendidikan dan  kesehatan. 

Penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola profesional rawan dipolitisasi oleh elit politik lokal. Contoh kasusnya adalah  PSIS Semarang yang menjadi bangkrut saat pimpinannya sekaligus walikota Semarang menghabiskan keuangan klub untuk kampanye pemilihan gubernur Jawa Tengah (Pilgub) 2008.

PSSI juga ikut bertindak dengan adanya pelarangan penggunaan dana APBD ini. PSSI mewajibkan seluruh klub berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), yayasan atau koperasi sehingga keuangan klub bisa dipertanggungjawabkan. Dengan berbadan hukum, klub akan mudah mendatangkan sponsor dan investor. 

Kebijakan Privatisasi Memakan Korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun