Mohon tunggu...
abdul afit
abdul afit Mohon Tunggu... Freelancer - Tutor geografi

Bumi dan bola, sama-sama bundar!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indeks Pembangunan Manusia Yogyakarta dan Jakarta Selevel Negara Maju

17 November 2022   01:04 Diperbarui: 28 November 2022   03:10 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IPM negara-negara berkembang (foto: worldpopulationreview) 

Di Indonesia, BPS menggunakan skor IPM yang berbeda. BPS memberikan skor IPM dengan skala 0 - 100. Sebenarnya tidak ada perbedaan yang berarti. Artinya jika BPS memberi skor IPM 71,22 maka IPM PBB 0,712. IPM yang dirilis BPS biasanya sedikit lebih tinggi dari IPM yang dirilis oleh PBB. Misalnya IPM tahun 2018 dan 2019BPS merilis 71,39 dan 71,92 tetapi PBB hanya mencatat 0,707 dan 0,718. 

Indikator pembentuk IPM yang dipakai BPS antara lain: usia harapan hidup saat lahir, angka rata-rata lama sekolah, angka harapan lama sekolah dan pengeluaran per kapita per tahun. 

IPM menurut provinsi di Indonesia (foto: BPS.go.id) 
IPM menurut provinsi di Indonesia (foto: BPS.go.id) 

Dari pemaparan diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa hanya dua provinsi di Indonesia yaitu DI Yogyakarta dan DKI Jakarta yang sudah mencapai IPM SANGAT TINGGI atau selevel dengan negara-negara maju. Sedangkan mayoritas provinsi lainnya masih dalam tahap level negara berkembang atau kategori IPM SEDANG hingga TINGGI. 

Alhamdulillah ya negara kita NKRI tercinta uda gak ada wilayah yang terbelakang. 

Catatan: 

-IPM Indonesia 2022 sebesar 72,91.

-Usia harapan hidup Indonesia 2022  berada diangka 71,85 tahun. 

-Rata-rata lama sekolah 8,69 tahun

-Harapan lama sekolah 13,10 tahun

- Pengeluaran per kapita per tahun Rp 11.479.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun