Mohon tunggu...
Abdul Rojak
Abdul Rojak Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah hiburan, menulis adalah pelepasan ide dan gagasan

ABDUL ROJAK, tinggal di Depok, Jawa Barat, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembaharuan Catatan Sipil Kartu Keluarga Untuk Nayla Rizky

6 Juni 2012   09:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:20 4517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai warga negara yang baik, melengkapi administrasi catatan sipil adalah rutinitas yang biasa, remeh namun memiliki manfaat yang besar dikemudian hari. Meremehkannya hari ini akan membuat kita ribet merutuk tak ada habisnya. Jadi bila ada waktu luang, niatkan dan jalanilah birokrasi yang ada. Seperti yang telah ku lakukan minggu-minggu ini, melakukan pembaharuan catatan sipil Kartu Keluarga (KK) untuk memasukan warga baru Nayla Rizky, putri keduaku.

Prosesnya tidak sulit kalau kita tahu dan siap dengan syarat-syaratnya. Pertama, lapor diri dengan Rt/Rw setempat dan meminta surat pengantar untuk diajukan kekelurahan. Kedua, dikelurahan kita sodorkan syarat-syarat yang dibutuhkan, Kartu Keluarga asli yg terdahulu, fotocopy KTP (aku dan isteri), dan fotocopy akte kelahiran anak yang akan diajukan. Selesai.

Menurut pihak kelurahan KK baru akan jadi 10 hari kedepan, aku menyerahkannya 25 mei 2012 dan sudah bisa diambil 4 juni 2012. Ada biaya administrasi gak? secara teknis tidak ada, namun aku harus merogoh kocek 50 ribu rupiah karena kata pihak kelurahan aku terlambat mengajukan KK baru. Menurut prosedur, warga baru (bayi) harus diajukan sebelum lewat 60 hari, lewat dari itu kena sanksi denda. Aku sih percaya aja, biar lancar, hehehe…

13389756511515828608
13389756511515828608

Kartu keluarga (KK) dibutuhkan untuk mendata penduduk yang bertempat tinggal di tiap-tiap rumah, baik kepala keluarga maupun anggota keluarga. Selain itu, dengan tercantumnya Anda dalam KK, maka secara resmi  Anda terdaftar sebagai penduduk di wilayah yang tercantum dalam KK. Sehingga, bila Anda pindah, Anda perlu melaporkannya ke RT/RW setempat dan pihak kelurahan. Kemudian, Anda mendaftarkan kembali sebagai warga di tempat yang baru.

Selain itu, KK sangat berguna untuk: • Prasyarat mendapatkan identitas diri lainnya, seperti KTP, surat izin mengemudi (SIM), paspor, dan lain-lain. • Diperlukan bila Anda membuat asuransi. • Sebagai syarat penting untuk mengurus administrasi, bila akan menikah. • Salah satu syarat untuk mengurus akta kelahiran anak. • Salah satu syarat untuk mendaftar anak masuk ke sekolah, baik dari Tingkat sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi * Penulis adalah Guru Sejarah SMA Avicenna Cinere

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun