Mohon tunggu...
Abdul Ghofur
Abdul Ghofur Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penelusur jalan kehidupan, masih mencari makna dan hakikat hidup yang sejati.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ibnu Muljam dan Kebangkitan Radikalisme

1 Februari 2018   09:39 Diperbarui: 1 Februari 2018   10:31 4984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih segar dalam ingatan, kasus penganiayaan yang beberapa waktu lalu (27/01) menimpa salah satu ulama K.H. Umar Basri, pengasuh pondok pesantren Al-Hidayah, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Dengan tanpa ampun pelaku memukuli dan menghajar Ceng Emon (sapaan akrab K.H. Umar Basri) ketika tengah khusyuk membaca wirid setelah salat subuh. Motif apa gerangan si pelaku yang begitu tega menganiaya seorang kiai yang sudah sepuh, yang seharusnya ditakdimi karena keluasan dan kedalaman ilmu-ilmunya. Sungguh kebiadaban yang jauh dari norma agama dan nilai-nilai luhur kemanusiaan.

Tragedi di atas mengingatkan kita kepada sosok khulafaur rasyidin yang keempat, khalifah Ali bin Abi Thalib, bagaimana beliau direnggut nyawanya tanpa haq oleh sosok seorang muslim juga yang dikenal dengan nama Ibnu Muljam. Hampir persis kejadian terjadi pada waktu kisaran salat subuh. Lalu apakah ini pertanda telah lahir kembali generasi baru Ibnu Muljam dengan terang-terangan? Generasi yang akrab dengan kekerasan dan mudah mengkafirkan (takfir), meski juga mempelajari ayat suci Al-Quran dan menelaah hadits?

Siapakah Sosok Ibnu Muljam?

Seperti dilansir islami.conama lengkap Ibnu Muljam adalah Abdurrahman bin 'Amr bin Muljam al-Muradi. Tanggal dan tahun lahirnya tidak diketahui, namun dalam kitab al-A'lamkarya al-Zarakly disebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan masa-masa jahiliyah dan berhijrah pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Ia juga merupakan salah satu orang yang mengikuti pembebasan Mesir (Fath Misra) dan setelah itu ia menetap di sana. Diceritakan oleh Syamsuddin ad-Dzahabi (748 H) dalam kitabnya Tarikhul Islam wa Wafayati Masyahiril A'lambahwa Ibnu Muljam merupakan sosok ahli Al-Quran dan ahli fikih. Selain itu, ia merupakan orang yang gemar beribadah.

Semasa pemerintahan Amirul Mukminin,Umar bin Khattab, Ibnu Muljam merupakan seseorang yang sangat istimewa. Pasalnya, ia diberi kepercayaan oleh Umar bin Khattab untuk mengajar Al-Quran di masjid. Bahkan, agar memudahkan ia mengajar Al-Quran, Umar bin Khattab memerintahkan Amr bin Ash untuk memperluas rumah Ibnu Muljam agar lebih dekat ke masjid agar ia mengajar Al-Quran dan fikih di sana. Rumah Ibnu Muljam juga dekat dengan Abdurrahman bin Udais al-Balawi, yakni orang yang nantinya termasuk otak pembunuhan Utsman bin Affan.

Ibnu Muljam sebenarnya adalah sosok pendukung khalifah Ali bin Abi Thalib. Sikap politiknya yang berbeda ketika terjadi perang Shiffin yang mengawali ketidakberpihakannya. Berawal dari Perang Shiffin, perang antara pasukan Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah pada tahun 37 H/ 648 M. Ketika kelompok Ali hampir menang, Muawiyah menawarkan perundingan (tahkim) sebagai penyelesaian permusuhan. Ali menerima tawaran Muawiyah, sehingga menyebabkan 4000 pengikutnya memisahkan diri dan membentuk kelompok baru yang dikenal Khawarij (berasal dari kata kharaja artinya keluar/membelot) termasuk di dalamnya adalah Ibnu Muljam.

Khawarij menyatakan bahwa permusuhan harus diselesaikan dengan kehendak Tuhan, bukan perundingan (arbitrase). Mereka berpegang teguh dengan dalil "la hukma illa Allah" (tidak ada hukum yang harus ditaati kecuali hukum Allah) yang digunakan untuk menolak kebijakan Ali. Karena melawan kehendak Tuhan, Khawarij kemudian mengkafirkan (takfir) kepada Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah. Khawarij juga mengkafirkan terhadap mayoritas umat muslim yang moderat dan menuduhnya sebagai pengecut. 

Pemikiran dan sikap keagamaan model Khawarij kemudian diteruskan oleh paham Wahabi di Arab Saudi pada abad Ke-12 H yang dipimpin oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Dalam konteks Indonesia, paham berpikir radikal tersebut menjangkiti pola berpikir individual maupun beberapa organisasi keagamaan sehingga perlu diwaspadai. Layak diapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu, sebagai langkah melindungi warganya dari sikap keagamaan yang radikal.

Radikalisme Agama

Dalam bahasa Arab, radikalisme biasa disebut tathorruf lalu menjadi muthathorrifin, diartikan dengan istilah teror atau menciptakan bencana. Dominasi ini melahirkan berbagai macam fanatisme, mulai yang paling lunak sampai yang paling berat. Adapun yang paling berat disebut hizbul takfiriyyah, yaitu kelompok yang selalu mengatakan bahwa golongan di luar dirinya adalah kafir. Oleh karena itu, jika sudah kafir, semuanya menjadi halal, baik saudara, harta, maupun kehormatannya (Adon Nasrullah Jamaludin, 2015: 162).

Radikalisme agama dalam Islam umumnya muncul dari pemahaman yang sempit, tertutup, dan tekstual terhadap teks-teks Al-Quran dan Hadits. Kaum radikal selalu merasa sebagai kelompok yang paling memahami ajarah Tuhan. Karena itu, mereka dengan mudah mengkafirkan orang lain yang berbeda dengan dirinya dan menganggapnya sebagai sesat. Rahimi Sabirin (2004: 5) menguraikan radikalisme adalah pemikiran atau sikap keagamaan yang ditandai: 1) sikap intoleransi, tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, 2) sikap fanatik, yaitu selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah, 3) sikap eksklusif, yaitu membedakan diri dari kebiasaan umat kebanyakan, dan 4) sikap revolusioner, yaitu cenderung menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan. Adapun radikalisme terdiri dari dua wujud yaitu radikalisme dalam pikiran (fundamentalisme) dan radikalisme dalam tindakan (terorisme).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun