Mohon tunggu...
Abdul Salim
Abdul Salim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Kebenaran Ilmu dan Politik, Drama Andi Surya untuk Masyarakat Lampung

28 Agustus 2018   12:09 Diperbarui: 28 Agustus 2018   12:21 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah berita situs online Lampungpost.co yang mana isinya memuat pendapat yang bisa dibilang konyol, satu anggota DPD RI asal Lampung bernama Andi Surya. Dalam siaran persnya tersebut menyatakan bahwa PT. Kereta Api Indonesia tidak memiliki bukti fisik grondkaart.

Selain itu dalam siaran persnya tersebut Andi Surya menyebutkan pendapat pakar hukum yang mana dulu pernah diundangnya untuk membahas mengenai grondkaart di Senayan. Entah sudah ada main mata sebelumnya  atau bagaimana yang jelas pendapat dari pakar hukum tersebut memiliki banyak sekali kelemahan dan kekeliruan.

Kesalahan pertama dari Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI tersebut adalah belum pernah melihat secara langsung grondkaart, selain itu pendapatnya menyebutkan bahwa grondkaart hanyalah gambar penampang tanah sedangkan unsur-unsur yang terkandung dalam grondkaart jauh lebih rinci dan lebih lengkap dibandingkan pernyataan dari professor tersebut.

Sebagai wakil dari suara akademik tentunya semua pendapat harus memiliki sumber yang jelas, kesalahan lainya dari pakar hukum yang diundang Andi Surya tersebut adalah melakukan analisis tentang grondkaart namun tidak menyebutkan analisis dan metodologi apa yang digunakan untuk menilai grondkaart itu sendiri. Jangan sampai pendapatnya tersebut hanya sekedar pesanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan perusahaan milik Negara.

Karena sebelum mengkaji lebih jauh mengenai hukum seorang pakar hukum sendiri harus bisa membedakan antara sistem hukum dan produk hukum sehingga mampu mengkaji lebih jauh mengenai hukum itu sendiri. 

Pendapat Andi Surya lainya menyebutkan bahwa grondkaart sudah tidak berlaku lagi karena grondkaart merupakan produk jaman Belanda.  Ini merupakan salah satu kesalahan yang lucu dari pendiri salah satu kampus swasta di Lampung ini, karena tidak mengetahui aturan yang mendasarinya secara mendetail namun sudah berani berkoar-koar di media masa dengan ilmu seadanya. 

Kalau ditanya grondkaart itu produk masa lalu ya itu memang benar namun semua itu sudah di akui dan sebagai data penunjang status kepemilikan lahan pemerintah salah satunya seperti yang diserahkan kepada PT KAI (Persero).

Dasar Hukum Grondkaart
Dasar Hukum Grondkaart
Pendapat Andi Surya tersebut sama saja mengatakan bahwa jika kita sudah lulus SMP maka ijazah sd kita sudah tidak berlaku lagi. Apakah pendapat seperti itu benar? Tentu tidak karena ijazah SMP kita itu salah satu landasannya adalah ijazah SD, selain itu suatu saat jika ada suatu keperluan tentunya kita masih membutuhkan ijazah SD kita, begitu juga dengan grondkaart yang mana didalamnya berisikan lahan-lahan yang menjadi milik pemerintah karena semua sudah di nasionalisasi pasca Indonesia merdeka.

Lalu siapa yang salah? Yang salah adalah cara penafsirannya  karena menafsirkan produk masalalu dengan kacamata saat ini. Contohnya kita menyalahkan para pejuang negara kita karena perang menggunakan bambu runcing kenapa tidak menggunakan pesawat atau senjatanya iron man.

Kesalahan yang dilakukan oleh Andi Surya dan pakar hukum yang diundangnya tersebut dalam ilmu sejarah disebut anakronisme. Harusnya sebelum melakukan kajian mengenai grondkaart yang dilakukan adalah mempelajari kelengkapan apa saja yang ada dalam grondkaart dan juga harus bisa menempatkan permasalahan pada kontek yang sebenarnya.

Apa lagi para pakar hukum dan juga Andi Surya tersebut menggunakan UUPA sebagai senjata, ini merupakan hal yang sangat lucu karena mereka sendiri tidak bisa membedakan government ground dan juga eigendom, opstal maupun erfpacht.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun