Untuk tercapainya Welfare State atau negara kesejahteraan, dalam ruang lingkup kecil sebagai Daerah kesejahteraan, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pengelolaan Belanja Daerah dengan efektif dan efisien, terutama dalam  Belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja Hibah untuk mempermudah kelompok masyarakat/perorangan dalam membangun usahanya. Misalkan  pemberian hibah pada UMKM yang ada di Daerah setempat seperti, pemberian gerobak untuk berjualan, pemberian tenda, pemberian alat tangkap buat nelayan kecil, pemberian alat tani dan lain-lain asalkan pemberian hibah pada masyarakat kecil. Dorongan UMKM diharapkan akan mampu memperbaiki perputaran ekonomi dengan baik dan dapat membawa masyarakat sama-sama dengan pemerintahan Daerah untuk saling bekerja sama dalam penurunan angka kemiskinan yang ada di Maluku. Selain itu, belanja daerah untuk bantuan sosial juga harus dipertingkatkan agar dapat menjadi daerah yang sejahtera dan juga mengikuti amanat konstitusi UUD 1945.
Selain Belanja hibah dan bantuan sosial, Belanja Modal juga perlu dalam peningkatan infrastruktur Daerah. Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Dengan  Belanja Modal seperti pembangunan jalan dan jembatan maka akan membantu rakyat untuk aktifitas kegiatan ekonomi sehari-hari. Selain pembangunan jalan dan jembatan pembangunan irigasi juga diperlukan untuk daerah persawahan di Maluku. Dengan Adanya pembangunan jalan dan jembatan maka kegiatan ekonomi yang dilakukan rakyat akan lebih dimudahkan, salah satu contohnya yaitu petani, pekebun dan nelayan pada daerah pedesaan yang tidak mempunyai jalan atau mempunyai jalan yang rusak. Saat hendak menjual hasil pertanian, perkebunan dan perikanannya, mereka akan memiliki kendala pada tarif angkut yang lebih mahal dikarenakan fasilitas jalan yang tidak memadai, menyebabkan tarif angkut tersebut cenderung tinggi. Tetapi jika Jalan di suatu pedesaan tersebut itu baik, maka tarif angkut akan lebih terjangkau dan hasil penjualan hasil-hasil pertanian, perkebunan dan perikanan tersebut dapat lebih membawa hasil keuntungan pada mereka.
Selain  dari pengelolaan sumber daya alam, potensi Maluku yang dikenal dengan kekayaan pariwisata laut maupun pegunungan. Potensi tersebut harus lebih dimanfaatkan oleh pemerintahan daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya dorongan pariwisata, bisnis dalam sektor informal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku. Misalkan pada penyediaan jasa transpotasi laut, darat, jasa ahli bahasa, jasa penunjuk jalan, jasa penginapan dan bisnis untuk kuliner serta pengembangan UMKM lainnya. Sektor informal ini yang dapat menopang masyarakat pedesaan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga serta pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Dengan memanfaatkan pariwisata, masyarakat di pedesaan akan mempunyai pekerjaan dan dapat mengurangi angka kemiskinan di Maluku.
Selain migas dan Lumbung Ikan Nasional, potensi-potensi alam lain yang masih belum dikelolah oleh pemerintah daerah setempat, agar pemerintah daerah harus lebih meyakinkan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumber daya Alam tersebut. Agar perizinan pengelolaan sumber daya alam tersebut dapat menjadi  penciptaan lapangan kerja, baik itu dikelolah oleh BUMD, BUMN maupun investasi swasta. Dengan ini peningkatan APBD Maluku akan lebih meningkat dari sebelumnya dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Maluku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H