Mohon tunggu...
Abdullah Umar
Abdullah Umar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Hukum dan Politik

Mahasiswa Jurusan Hukum di Cairo University, Mesir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jika Sesuai Konstitusi, Seharusnya MK Tolak Gugatan Prabowo Sejak Awal

12 Juni 2019   18:24 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:04 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi gugatan Prabowo terkait hasil Pilpres 2019 pada Selasa (11/6/2019). Tentu saja, gugatan yang diregistrasi adalah gugatan versi tanggal 24 Mei 2019 karena UU tidak memperbolehkan adanya perbaikan gugatan yang telah didaftarkan sebelumnya (Tim hukum Prabowo mengajukan perbaikan gugatan tanggal 10/6/2019).

Jika MK bertindak semata-mata berdasarkan hukum yang berlaku, sudah semestinya gugatan Prabowo diputuskan ditolak pada Jumat 14 Juni 2019 tanpa melanjutkan proses persidangan hingga 28 Juni. Mengapa?

1. Barang Bukti yang dilaporkan tim BPN ke MK bahwa terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) adalah barang bukti yang sama seperti laporan mereka ke Bawaslu yang sudah ditolak sebelumnya pada 20 Mei 2019 karena buktinya tidak memenuhi kriteria lantaran didominasi link berita online dan youtube. Padahal dalam persidangan barang bukti (saksi/pelaku) harus dihadirkan secara fisik.

2. Barang bukti yang dijadikan dasar keyakinan Prabowo telah terjadi kecurangan yang bersifat TSM sangatlah tidak logis, mulai dari ajakan Jokowi memakai baju putih ke TPS (padahal Sandi juga mengajak pendukungnya mencoblos mengenakan baju putih), iklan pembangunan pemerintah di bioskop, hingga kebijakan kenaikan THR bagi PNS dan kenaikan gaji PNS yang diberikan beberapa bulan sebelum pilpres yang diumumkan Jokowi (padahal tidak ada ajakan memilih Jokowi). Semua bukti tersebut jg telah dimentahkan Bawaslu.

3. Dengan menggugat dugaan kecurangan TSM ke MK, maka pengacara Prabowo melanggar prosedur tata cara peradilan hukum, dan itu fatal. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU yang juga dibuat bersama seluruh fraksi di DPR termasuk fraksi partai koalisi pendukung Prabowo) pasal 463 dijelaskan bahwa gugatan Pilpres tentang kecurangan yang bersifat TSM merupakan wewenang Bawaslu untuk mengadili.

Berdasarkan ketentuan hukum itu, maka MK tidak bisa memproses gugatan Prabowo lebih lanjut karena itu bukan kewenangannya. MK beberapa kali menangani kasus dugaan pelanggaran TSM di Pilkada saat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum terbit.

Saat itu, tidak ada satu pun lembaga yang oleh UU diberi amanat untuk mengadili dugaan kecurangan TSM. Oleh karena itu, MK melakukan perluasan yurisprudensi hukum dengan menangani kecurangan yang bersifat TSM. 

Saat itu Ketua MK yang berani mengambil inisiatif tersebut pertama kali adalah Mahfud MD. Kini perluasan wewenang itu sudah tidak bisa dilakukan karena sudah ada UU yang mengatur bahwa kecurangan TSM hanya bisa diadili Bawaslu.

Kewenangan MK saat ini adalah mengadili sengketa Pemilu berdasarkan selisih suara saja antara jumlah suara yang ditetapkan KPU dengan jumlah suara versi pemohon (capres yang tidak terima hasil suara KPU).

4. Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4/2018, gugatan Tim Hukum Prabowo tidak memenuhi syarat/ tidak layak dijadakan dasar oleh MK melanjutkan persidangan. Hal itu karena tim hukum Prabowo tidak memenuhi ketentuan pasal 8 bahwa pemohon harus menjelaskan dan menyebutkan pokok permohonan, yaitu hasil suara Pilpres versi KPU dan hasil suara Pilpres versi Prabowo

Penyebutan selisih suara versi KPU dan versi Tim hukum Prabowo baru diserahkan pada 10 Juni 2019 dalam rangka perbaikan permohonan. Padahal, UU telah mengatur tidak boleh ada perbaikan permohonan. MK pun menolak dan tetap meregister gugatan Pilpres tim Prabowo versi 24 Mei yang tidak memenuhi syarat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun