5. Dari semua fakta yang ada, mulai dari bukti yang tidak logis, hingga prosedur hukum yang dilanggar dengan fatal oleh tim hukum Prabowo pimpinan Denny Indrayana (tersangka dugaan kasus korupsi Payment Gateway Kemkumham) dan Bambang Widjajanto (tersangka dugaan kasus pemberian kesaksian palsu di MK / yang deeponering oleh Jaksa Agung), maka hampir tidak ada alasan untuk MK melanjutkan persidangan hingga 28 Juni 2019.
Jika MK taat dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka MK akan memutuskan bahwa gugatan Prabowo ditolak pada tanggal 14 Juni 2019, saat dilakukan sidang pendahuluan (sidang pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti). Itu karena gugatan tim Prabowo jelas tidak memenuhi persyaratan pokok perkara yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.4 Tahun 2018.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI