Mohon tunggu...
Abdullah Umar
Abdullah Umar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Hukum dan Politik

Mahasiswa Jurusan Hukum di Cairo University, Mesir

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sertifikasi Tanah Waqaf dan Komitmen Pemerintah terhadap Umat

23 Juni 2018   17:56 Diperbarui: 23 Juni 2018   18:01 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat mungkin sudah lumayan akrab mendengar program bagi -- bagi sertifikat tanah yang diberikan Presiden Joko Widodo langsung kepada rakyat yang selama ini tanahnya tidak memiliki status hukum. Presiden Jokowi berusaha melindungi hak rakyat yang puluhan tahun kerap tergusur dari tanahnya hanya karena persoalan sertifikat. Selama puluhan tahun, rakyat kelas ekonomi menengah ke bawah kerap kesulitan mengurus sertifikat miliknya.

Namun, sejak tahun 2017, pemerintahan Jokowi melakukan terobosan dengan menggenjot dan mempermudah proses sertifikasi dengan target pada 2025 seluruh tanah di Indonesia (126 juta bidang tanah) telah tersertifikasi. Pada 2018, pemerintah menargetkan dapat mensertifikasi 7 juta bidang tanah. Sebelum 2017, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mampu mensertipikat sekitar 500.000 -- 800.000 bidang tanah.

Meski begitu, tidak banyak masyarakat yang mengetahui pemerintah saat ini juga peduli terhadap tanah waqaf atau tanah yang diberikan seseorang untuk dapat dipergunakan oleh banyak orang, seperti untuk masjid, sekolah, makam, atau tempat ibadah lainnya. Sejak era Jokowi, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanah waqaf atau bangunan (rumah ibadah atau sekolah) yang berada di atas tanah waqaf juga disertifikasi. Hal itu akan menjamin bangunan yang memiliki manfaat luas kepada masyarakat itu terhindar dari sengketa yang akan berujung dengan ancaman penggusuran.

Sebelum era Jokowi, sudah seperti pemandangan biasa jika pemilik tanah waqaf meninggal dan tanah itu belum bersertifikat akan terjadi sengketa. Tidak sedikit, bangunan ibadah atau sekolah yang berdiri di atas tanah waqaf itu oleh anak atau cucu pemilik dijual dan digusur. Dengan sertifikat, sengketa tersebut dapat dihindari, sehingga warga atau anak sekolah bisa beribadah dan bersekolah dengan tenang. _Sebagai catatan, sertifikat tanah atau bangunan waqaf ini tidak dapat dijadikan obyek agunan di bank._

*Sampai tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Jalil mengatakan, 4,2 juta meter persegi tanah waqaf sudah terdaftar. Sebagian tanah waqaf itu digunakan untuk tempat ibadah dan pendidikan. Proses sertifikasi tanah waqaf pun tanpa biaya alias GRATIS*

Sebagai warga yang aktif berkegiatan di lingkungan sekitar, saya melihat apa yang dilakukan pemerintahan saat ini cukup baik dalam menjaga komitmennya berpihak kepada rakyat kecil. Rasa takut warga bahwa rumah ibadah di lingkungannya atau tempat anaknya bersekolah dapat digusur sewaktu -- waktu kini perlahan hilang. Keberpihakan Jokowi terhadap umat Islam pun semakin terlihat, Jokowi nampaknya tidak terlalu memusingkan segala macam fitnah tentang dirinya yang dianggap anti Islam. Baginya, melakukan aksi nyata kepada umat adalah sebenar -- benarnya pembuktian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun