Mohon tunggu...
Abdul Rozak
Abdul Rozak Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menjadi Manusia yang memanusiakan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar dan menasehati diri sendiri lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Janji, Utang, dan Lidah Tak Bertulang

18 Mei 2022   08:35 Diperbarui: 18 Mei 2022   08:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lidah tak bertulang artinya mudah berjanji, namun sulit melaksanakannya. "lambe lamis" kalau dalam bahasa jawa. "lain di bibir lain di hati".

Untuk membuat lidah menjadi bertulang artinya supaya omongan bisa dipegang bank/pemberian uang pinjaman/kreditur maka harus ada jaminan baik itu bpkb/sertifikasi berharga seperti rumah/tanah.

Bagi orang yang melakukan perjanjian bisa lewat dua hal : akta bawah tangan dan akta otentik (dibuat dihadapan notaris dan lebih kuat dari akta bawah tangan).

Yang sangat di sayangkan adalah ketika seseorang diamanatkan sesuatu barang yang cukup berharga tapi malah dihilangkan atau tidak dikembalikan, hal itu justru menciptakan luka ketidakpercayaan dan akan membuat buruk nama orang yang tidak amanah di telinga masyarakat. 

Jadi saya mengelompokkan 3 bentuk :

1. Ketika ada barang yang remeh seperti bolpen, gunting, jas hujan dipinjamkan kepada orang yang punya lidah tak bertulang tidak perlu ada jaminan.

2. ketika barangnya cukup berharga seperti motor atau laptop yang dipinjam cukup di ikhlaskan atau lapor polisi

3. ketika barangnya sangat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah ya urusannya "meja hijau" atau pengadilan.

Tips Tagih hutang : 1. Punya bukti kuat 2. Menyiapkan mental 3. Menagih secara baik-baik 4. Jangan sebut nama pengutang di media sosial 5. Ambil jalur hukum.

Kebanyakan pemberi hutang akan sengsara saat menagih, seperti pengemis yang meminta-minta padahal itu adalah uang kita sendiri, saat kesepatakan udah jatuh tempo, kebanyakan pemilik hutang suka lupa, atau sengaja melupakan. Dari masalah ini muncul jasa dep collector/penagih hutang dengan paksa karena sudah melebihi tempo. Jadi sebelum menghutangi seseorang pikirkan dalam dalam.

Janji adalah hutang dan hutang membuat banyak Janji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun