Mohon tunggu...
Abdul Rozak
Abdul Rozak Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menjadi Manusia yang memanusiakan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar dan menasehati diri sendiri lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim PA dan Tokoh Agama dalam Max Weber

5 Maret 2022   09:04 Diperbarui: 5 Maret 2022   09:06 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas dapat dipahami sebagai kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengontrol orang lain. 

Otoritas kepemimpinan menurut Max Weber ada tiga. Ketiganya terdiri atas Otoritas Tradisional (diwariskan), Otoritas kharismatik (hanya satu) dan Otoritas Legal-Rasional (digantikan oleh yang berkapasitas).

Kemarin sewaktu kuliah Hukum Islam & Teori Sosial Prof. Euis menjelaskan bahwa dalam otoritas Hukum keluarga Islam (The Guardian of Islamic Family law) terjadi split/pecah otoritas antara hakim PA (Pengadilan Agama) dengan Tokoh agama. Dalam Prakteknya masyarakat lebih cenderung kepada Tokoh agama karena dekat dengan kehidupan mereka sehari hari dibandingkan Hakim PA yang jauh dari lingkungan & sering rollingan Hakim.

Hakim PA dalam teori Webber masuk kategori Otoritas Legal-Rasional yaitu suatu otoritas yang bisa digantikan oleh pihak lain yang mempunyai kapabilitas & kapasitas. Sedangkan Tokoh agama  masuk kategori otoritas Karismatik ketika Orang yang berkharisma itu sudah tidak ada otoritas juga hilang atau bisa otoritas tradisional yaitu diturunkan dari leluhur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun