Mulai Hari Senin  08 Juni, 2020 Aktivitas Kampus Ustj Buka
Senin, 8 Juni 2020 | 20:28 WIT
Abdon Sambom, Mahasiswa Hubungan Internasional Dok 1 (Foto: di lingkuangan kampus Ustj)
Jayapura | Pemerintah Provinsi Papua mulai dikeluarkan surat Edaran  Normal kembali beraktivitas Senin (08/6) akan membuka kembali aktivitas untuk bebas di kota Jayapura yang akan keluar masuk Kabupaten kota.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Forkompinda Provinsi Papua, pada Rabu (3/6) lalu di Kota Jayapura yang memberlakukan relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD).
Warga Kabupaten Jayapura Beraktivitas kembali seperti biasa...
Pada hari senin 08 Juni 2020 di lingkungan kampus ustj Normal Kembali para Dosen dan Mahasiswa melakukan aktivitas kampus  seperti Urus KRS dan mendaftar calon Mahasiswa Baru di Ustj.
Dalam relaksasi PSDD, kebijakan transportasi udara dan laut bisa mengangkut penumpang, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat, hingga kini dikarantinakan selama 3 bulan di  rumah saja semua aktivitas tidak diperlakukan sehingga sesuai dengan surat edaran normal kembali aktivitas di Provinsi Papua masih dalam status zona hijau penyebaran Covid-19 di Papua.
" Dan salah satu Mahasiswa Yakni Abdon Sambom masuk untuk  ketemu dosen  dalam ruangan  tidak tanpa pakai masket begini Dosen mengatakan bahwa Mahasiswa harus jawib menggunakan masket ketika ketemu kami katanya, Ibu Dosen Meni di dalam ruang kerja
Namun Abdon keluar dari dalam ruangan terpaksa beli masket di apotik waena balik masuk pertemu kembali dengan dosen di dalam ruang kerja di rektorat ustj.
Bagi Mahasiswa yang mau masuk ke Kampus Ustj harus memenuhi syarat-syarat protokoler kampus yang begitu ketat, seperti menggunakan masket, kata  keterangan tertulisnya,
Dalam surat edaran mengingat a. Surat kesepakatan bersama  antara Gubernur Papua dengan forum komunikasi pimpinan daerah provinsi papua tentang pencegahan, pengendalian,  dan penanggulangan corona virus discave 2020 covid 19 di Provinsi Papua.
Peraturan walikota Jayapura nomor 19 Tahun 2020 tentang penggunaan masket.
Memperhatikan :
a.  Surat Edaran Rektor Ustj nomor 03/USTJ/C/lll/2020 dalam rangka pencegahan dan meminimalisasi penyebaran corona virus dicave 2019/covid 19 di kota Jayapura  sampai dengan tanggal 31 Maret 2020
Surat edaran rektor Ustj nomor 04/USTJ/C/lll/2020 tentang pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik dalam masa pencegahan dan penyebaran covid 19 di lingkungan Universitas Sains Dan Teknologi Jayapura Ustj.
Dan kembali normal pelayanan penerbangan transportasi Perekonomian udara laut dan darat yang akan dibuka secara resmi yaitu pada hari rabu 10 Juni 2020 di Provonsi Papua dan Papua Barat dari Kabupaten Timika, dan Nabire, serta sorong manokwari biak wamena Jayapura dan sekitarnya bisa melayani penerbangan mengatakan dari Wagub Provinsi Papua dalam usai Pertemuan di Hotel pada hari jumat lalu Tanggal 4 Juni 2020.
Editor: Abdon Sambom
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI