Mohon tunggu...
Abdoel Madjid
Abdoel Madjid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Politik, Sosial, Pemerintahan, hukum dan karir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Gubernur Jambi dan Firmansyah, S.H, M.H Kuasa Hukum YPJ Semakin Memanas

15 Juni 2023   19:21 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:26 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perseteruan antara Gubernur Jambi, Al Haris, dan Firmansyah, SH, MH  mewakili Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) semakin memanas. YPJ telah mengirimkan somasi resmi kepada Gubernur Jambi terkait pernyataan-pernyataan Al Haris tentang yayasan tersebut. Kuasa hukum YPJ, Firmansyah, SH, MH dari LBH Bulan Bintang, menyatakan bahwa somasi ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dari Gubernur Jambi.

Dalam rilis yang diterima media ini, Firmansyah menjelaskan bahwa klarifikasi yang diminta berkaitan dengan pernyataan Gubernur Jambi. Pernyataan pertama yang menjadi perhatian adalah pernyataan Gubernur Jambi tentang masalah dalam kepengurusan Yayasan Pendidikan Jambi. Al Haris menyatakan bahwa pengelolaan yayasan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai, yaitu melalui penguasaan individu atau warisan.

Pernyataan kedua yang menjadi sorotan adalah pernyataan Gubernur Jambi bahwa ia menerima mandat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenpolhukam) untuk membentuk dan menyusun yayasan baru yang akan mengelola Universitas Batanghari (Unbari). Gubernur juga mengklaim akan memilih Rektor Unbari yang definitif.

YPJ juga meminta klarifikasi terkait pernyataan Gubernur Jambi yang menyatakan bahwa YPJ bukan pengelola sah untuk Unbari. Gubernur juga menyinggung bahwa Prof. Herri adalah Pejabat Rektor yang sah, dan orang lain yang mengklaim pengelolaan Unbari dianggap ilegal.

Firmansyah, sebagai kuasa hukum YPJ, menegaskan bahwa Gubernur Jambi harus memberikan klarifikasi atas pernyataan-pernyataan yang telah disampaikannya. Ia juga meminta Gubernur Jambi untuk menunjukkan surat atau bukti yang dapat memvalidasi klaim-klaim tersebut. Jika Gubernur tidak dapat menyediakan surat atau bukti yang mendukung pernyataannya, YPJ menuntut agar Gubernur menarik kembali pernyataan-pernyataan yang merugikan YPJ tersebut.

Sementara itu, pihak Gubernur Jambi belum memberikan komentar atau tanggapan resmi terkait somasi yang mereka terima. Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Al Haris telah menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada informasi yang diterimanya dari pihak terkait. Gubernur juga menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambilnya bertujuan untuk memastikan pengelolaan Unbari yang lebih baik dan transparan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu dan pendidikan di Jambi. Unbari sendiri adalah salah satu universitas terkemuka di wilayah tersebut yang telah memberikan kontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas.

Perseteruan antara Gubernur Jambi dan YPJ bukan masalah baru. Konflik antara keduanya telah berlangsung cukup lama, dan somasi yang diajukan oleh YPJ merupakan langkah hukum terbaru yang diambil untuk menegakkan kepentingan yayasan. Dalam somasi tersebut, YPJ menyatakan bahwa pernyataan Gubernur Jambi telah merugikan reputasi dan legalitas yayasan.

Sebagai pihak yang disomasi, Gubernur Jambi diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan memadai terkait pernyataan-pernyataan yang telah disampaikannya. Permintaan untuk menunjukkan surat atau bukti yang mendukung klaim-klaimnya juga menjadi hal penting dalam menyelesaikan perseteruan ini secara transparan.

Terkait pernyataan Gubernur Jambi mengenai masalah kepengurusan YPJ, YPJ merasa bahwa pernyataan tersebut merendahkan dan merusak reputasi yayasan. YPJ membantah bahwa pengelolaannya dilakukan dengan cara yang tidak sesuai atau ilegal. Sebagai yayasan pendidikan, YPJ memiliki tanggung jawab untuk mengelola Unbari dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun