Mohon tunggu...
abdul latif
abdul latif Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Etika Bisnis Produksi, Konsumasi dan Distribusi yang Efektif untuk Kesejahteraan Perekonomian

20 Februari 2017   09:39 Diperbarui: 20 Februari 2017   10:01 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

ketentuan syari’ah, baik yang terkait transaksi jual beli atau tata usaha yang lain. Kiat secara mudah memahami hikmah dibalik haramnya riba, ihtikar, dan perilaku ego maupun untung sendiri dengan menaikkan harga diluar garis kemanusiaan. Semuanya dilarang karna mengandung unsur kejahatan. Diantara tugas-tugas penting pemerintah dalam perekonomian adalah sebagai berikut:

Mengawasi faktor utama penggerak perekonomian;

Pemerintah harus mengawasi gerak perekonomian, seperti mengawasi praktik produksi dan jual beli, produksi, penimbunan, sistem harga. Pengontrolan dilakukan oleh tim independen (Ahli al hisbah). Tim ini mengawasi instansi-istansi, pakrik dan usaha lainnya agar tidak mengambil keuntungan yang tidak terpuji dari masyarakat dengan memfaatkan keluguan dan kebodohan mereka demi memuaskan nafsu keserakahan yang lahir dari jiwa yang nihil moral.

Menghentikan muamalah yang diharamkan;

Yang dimaksud dengan muamalah yang haram adalah berbagai bentuk muamalah yang diharamkan karna berlawanan dengan azaz dasar Islam yang berdiri di atas dasar moral dan terjaganya kemaslahatan umum/sosial. Diantara beberapa muamalah yang dilarang adalah Riba dan penimbunan(Ihtikar) Riba haram yang dimaksudkan adalah melangitkan harga akibat tempo yang diberikan. Penimbunan juga dilarang dalam islam.  Ihtikar (penimbunan) yang haram, dalam pandangan ibnu qodamah dalam kitabnya al-mugni, adalah komuditas kebutuhan manusia dan dibeli dari pasar, lalu ditimbun, hingga harga melambung dan si penimbun untung besar.

Mematok harga kalau dibutuhkan;

Para ahli fikih berbada pendapat dalam hal mamatok harga:haram atau sah untuk dilakukan. Ada sebagian yang mengharamkan dengan alasan: terdapat sejumlah nas yang melarang pematokan harga, dianataranya adalah riwayat anas dari rasulullah saw “

Penulis: Abdul Latif, Mahasiwa Magister Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun