Menjaga konstitusi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi alasan keberadaan Mahkamah Konstitusi. Dengan kewenangan dan fungsi yang diamanatkan, MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) berusaha memberikan layanan optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Mengedepankan prinsip peradilan yang modern, cepat, simpel, dan bebas biaya menjadi konvensi MKRI di era teknologi informasi dan komunikasi, sekaligus menjadi catatan 20 tahun MKRI berdiri dalam memanifestasi harapan publik. Maka hal itu sejalan dengan visi MKRI yaitu 'Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Tepercaya'
Menjelang tahun politik 2024 tugas dan peran MKRI menjadi semakin penting dan strategis. Mahkamah  Konstitusi diamanatkkan kewenangan tambahan non-permanen mengadili perselisihan hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).Â
Setiap daerah di Indonesia tidak lagi menggelar pilkada secara terpisah, sejak disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ditambah adanya perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan serentak bertahap sampai pilkada serentak nasional pada tahun 2024 menjadikan administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan perlu dipersiapkan optimal oleh MKRI.
Sebanyak 297 PHP Kada (Perkara Perselisihan Hasil Pilkada) telah ditangani MKRI sejak 2014 hingga 2019. Berdasarkan tabel di bawah bahwa sejak tahun 2014, MKRI menerima sejumlah 13 perkara, selanjutnya pada tahun 2015 sebanyak 152 perkara, pada tahun 2017 sebanyak 60 perkara dan 2018 sebanyak 72 perkara. Sedangkan pada tahun 2019, tidak ada pilkada, melainkan pemilu serentak. Berikut ini data perbandingan persentase PHP Kada yang diputus tahun 2014 hingga tahun 2019.
Jumlah perkara yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota berpotensi meningkat signifikan. Tentunya MKRI juga perlu mengantisipasi jika badan peradilan khusus Pilkada belum terbentuk hingga tenggat yang ditentukan. Sangat memungkinkan MKRI akan tetap menjalankan kewenangan memutus perkara PHP Kada, jika pada tahun 2024 badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk.
Permasalahan lain yang dihadapi MKRI ialah bentuk penyampaian dukungan masyarakat yang cenderung berlebihan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden selama persidangan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Persidangan bukan film, bukan juga sandiwara, persidangan adalah proses pembuktian berdasar fakta objektif. Tekanan selama persidangan PHPU tidak boleh dibiarkan mempengaruhi independensi hakim konstitusi dalam memutus perkara PHPU. Hakim konstitusi tidak boleh jadi penegak hukum yang memalukan, hakim konstitusi adalah orang kuat yang mematuhi hukum dalam situasi apapun.
MKRI diberikan batasan waktu selama 14 hari kerja bagi perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, serta selama 30 hari kerja bagi perkara PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jumlah Hakim Konstitusi serta terbatasnya pula jumlah SDM (Sumber Daya Manusia) pada unit kerja yang bertugas mengelola dan menangani permohonan perkara di MKRI menjadi poin penting lainnya yang harus diperhatikan menjelang pemilu serentak tahun 2024.Â
Anggaran yang dialokasikan untuk program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 444,3 miliar untuk tahun 2024 dinilai kurang, sehingga MKRI mengusulkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 114,9 miliar. Penambahan anggaran untuk membiayai sejumlah agenda tahunan MKRI. Menurut Sekjen (Sekretaris Jenderal) MKRI Heru Setiawan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023 "Secara umum, anggaran 2024 dipersiapkan untuk menghadapi sengketa Pemilu di tahun 2024"
Sekjen MKRI Heru Setiawan menjelaskan penambahan anggaran diusulkan untuk kegiatan operasional persidangan jarak jauh, jaminan ketersediaan layanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan referensi penanganan perkara, hingga saksi ahli.
Alasan usulan penambahan anggaran MKRI menjadi relevan di era TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Beberapa tahun terakhir Kepaniteraan dan sekjen MKRI telah berupaya menyediakan sarana dan peralatan pendukung persidangan yang berbasis teknologi informasi terkini dengan kualitas tinggi. Mengadili secara cepat, komprehensif, serta menjangkau semua lapisan masyarakat pencari keadilan menjadi tujuan yang terus didorong MKRI untuk memodernisasi sistem peradilan.
Sebagai lembaga peradilan modern dan terpercaya, MKRI dituntut untuk dapat menyediakan aksesibilitas pelayanan seluas-luasnya dan secepat mungkin. Penegakkan hukum yang adil adalah kehendak rakyat, maka masuk akal menjadikannya transparan dan terpercaya untuk diakses rakyat. Berkembangnya TIK memegang peranan sangat penting untuk transparansi dan efisiensi sistem administrasi peradilan.
MKRI dalam Rencana Strategis 2020-2024 melakukan modernisasi sistem peradilan dengan cara:
- Mengoptimalkan pemanfaatan TIK dalam sistem peradilan (e-judiciary) dan dikembangkan lebih lanjut melalui pemantauan dan evaluasi (e-monev) serta diharapkan akan menjadi basis e-budgeting yang dapat diterapkan.
- Peningkatan standar mutu pelayanan yang profesional kepada Hakim Konstitusi melalui pematangan dukungan teknis dan substantif peradilan, fasilitas persidangan yang modern, penyediaan referensi yang lengkap, aparatur peradilan yang profesional, penelitian dan pengkajian, penguatan kerjasama dengan stakeholders, pemantapan rencana program dan anggaran.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dukungan administrasi umum.
Belum optimalnya kemampuan SDM MKRI ataupun pihak yang akan atau sedang beperkara dalam menerapkan dan memanfaatkan sarana berbasis teknologi informasi menjadi kendala lain dalam memodernisasi sistem pengadilan. Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi sarana persidangan berbasis teknologi informasi tidak maksimal. Hal ini perlu disikapi secara serius agar manfaat dan penggunaan teknologi informasi dapat dirasakan oleh MKRI dan para pencari keadilan.
Kemudahan teknologi informasi memberikan peluang luas bagi MKRI untuk memperoleh informasi dari banyak sumber dengan cepat dan akurat. Teknologi Informasi juga mempermudah penyebaran putusan-putusan seluas mungkin tanpa terhalang jarak, waktu, dan tempat. Teknologi informasi juga dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan mengakses proses peradilan yang dilakukan MKRI setiap saat.
Sistem peradilan modern akan menciptakan penanganan perkara yang transparan, efektif, dan efisien. Meminimalisir kerumitan dalam proses beracara, serta menghilangkan hambatan waktu maupun biaya yang disebabkan proses administrasi akan mempercepat proses mengadili suatu perkara. MKRI secara berkelanjutan melakukan perbaikan maupun inovasi terhadap sistem peradilan. Mewujudkan peningkatan dukungan pelayanan peradilan demi kemudahan akses bagi pencari keadilan selaras dengan RPJMN 2020-2024 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024).
Bentuk inovasi terhadap sistem peradilan yang dikerjakan MKRI berupa aplikasi yang menunjang proses pengadilan mulai dari tahap menerima pendaftaran perkara, perbaikan perkara, pengumuman dan panggilan sidang, akses terhadap risalah tiap persidangan, hingga penyampaian dan pengumuman putusan.
Pada tahun 2018, MKRI mengembangkan 3 sistem online yang memberi kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi dan kebijakan penanganan perkara, antara lain:
- Layanan Permohonan Online melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) MKRI Â adalah aplikasi berbasis web untuk pengajuan permohonan elektronik perkara pengujian undang-undang dan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara online dan real-time
- Layanan Konsultasi Online untuk mempermudah dan mempercepat penyediaan informasi untuk publik. MKRI telah menyediakan fasilitas layanan informasi terkini seperti Sistem Layanan Tanya Jawab dan Sistem Layanan Hubungi MKRI yang diakses melalui laman SIMPEL MKRI
- Ruang Pojok Digital yang menerapkan sistem kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan MKRI melalui sistem informasi Pengelolaan Berkas Perkara (e-Minutasi) sebagai sistem informasi manajemen pengelolaan berkas perkara sejak registrasi hingga putusan akhir. Selain itu juga ada Case Retrieval yang merupakan sistem informasi mesin pencari yang mampu membaca setiap dokumen dan informasi yang dimiliki MKRI, dan menampilkan kembali dokumen atau informasi yang dicari dan menyajikannya secara cepat dan teliti.
Namun sebagian aplikasi yang telah dibangun MKRI belum terintegrasi. Maka perlu diakukan pengintegrasian sistem informasi (aplikasi) oleh MKRI. MKRI sebagai lembaga peradilan akan sangat dinamis dan terus berkembang ke depannya jika didukung aplikasi atau sistem informasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pengintegrasian sistem informasi sangat penting untuk mempermudah akses arus informasi yang dibutuhkan terkait dengan penanganan perkara.Â
Melalui pengintegrasian tersebut diharapkan segala bentuk informasi yang dibutuhkan dapat tersedia secara cepat, akurat, dan mudah diakses. Selain Pengintegrasian sistem informasi, MKRI juga perlu membangun sistem keamanan guna melindungi data dan informasi.
Pemanfaatan TIK yang terintegrasi dengan sistem peradilan (e-Court) dapat menghasilkan ketatalaksanaan administrasi umum yang lebih efektif dan efisien. MKRI harus menerapkan sistem kerja berbasis elektronik tanpa terkecuali sebagai upaya menciptakan e-Court. Maka diperlukan peraturan Sekretaris Jenderal MKRI untuk mewujudkan penerapan e-Court secara komprehensif dan integratif.
Pengadilan bukan pertarungan yang adil, manipulasi dan suap bisa terjadi, penjahat yang berkuasa akan melakukan apapun yang mereka bisa. Di sisi lain hanya ada kerumunan masyarakat yang marah, kecewa, dan berduka. Langkah MKRI memodernisasi sistem peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat mendorong transparansi pengadilan, sehingga dapat meminimalisir atau bahkan meniadakan manipulasi dan suap dalam proses peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H