Mohon tunggu...
Abdillah Asfari
Abdillah Asfari Mohon Tunggu... Freelancer - swasta

Anak Baik Dengan Genggaman Tangan Terhangat | abdillahasfari@gmail.com | IG : abdisaverio | FB : abdi saverio | Twitter : @abdisaverio | http://abdisaverio.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menapaktilasi 10 Tahun LPSK Memanifestasi Harapan Saksi dan Korban Menyambut Kepemimpinan Baru

21 November 2018   00:02 Diperbarui: 21 November 2018   00:19 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manifestasi Harapan Perlindungan Saksi dan Korban Lebih Optimal

 Keadilan tertelan angan bagi korban, intimidasi menjadi amunisi membungkam saksi, kebenaran menanti orang-orang yang memperjuangkannya dengan ketulusan hati. Sayangnya kebenaran tak bisa terus-menerus menanti, harus ada sistem pelaporan yang dapat mendorong saksi maupun korban memberanikan diri mengungkap kebenaran di balik ketidakadilan, di sinilah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengambil peranan penting. 

Berlatar UU (Undang-Undang) Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, diperlukan lembaga yang ditugaskan bertanggung jawab mengakomodasi saksi agar dapat memberi keterangan di pengadilan dengan rasa aman serta terpenuhinya kompensasi dan restitusi bagi korban. LPSK mengemban pijar-pijar harapan kehidupan baru bukan hanya untuk saksi dan korban, tapi juga untuk menjadi tempat pengaduan publik yang dipercaya terkait dengan masalah-masalah perlindungan saksi dan korban. Seperti yang tertuang dalam misi LPSK sebagai berikut :

  1. Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
  2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
  3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan  hak-hak saksi dan korban.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
  5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban

Keberadaan LPSK seperti sebuah jawaban untuk jeritan pencari keadilan yang merongrong patung Lady Justitia yang menutup mata melihat ketidakadilan, itu dibuktikan dari meningkatnya permohonan perlindungan saksi dan korban setiap tahun, yang terbaru sepanjang tahun 2017 tercatat 1.901 permohonan yang masuk, jumlahnya bertambah 174 permohonan dari tahun 2016 yang tercatat 1.727 permohonan.

gambar-lpsk-1-png-5bf4313a12ae9438197b43b2.png
gambar-lpsk-1-png-5bf4313a12ae9438197b43b2.png
Meningkatnya permohonan perlindungan saksi dan korban setiap tahun, memberi gambaran mereka tidak ingin berjuang sendirian mendobrak ketidakadilan. Jika kalian pernah menonton drama Korea berjudul Suits yang dirilis tahun 2017 tentu familiar dengan kalimat Choi Kang-Seok di episode 8 'Keadilan adalah mengembalikan kepada semua orang apa yang pantas mereka dapatkan', LPSK sebagai rekan dalam memperjuangkan keadilan tentunya diharapkan mampu mengembalikan kebebasan saksi dari ancaman fisik maupun psikis, serta kompensasi dan restitusi yang pantas korban dapatkan.

Harapan publik pada LPSK sepertihalnya akar yang harus dirawat dengan baik, agar batang yang bernama kepercayaan tidak goyah. Menjawab harapan publik tentu tidak mudah bagi LPSK, masih belum maksimalnya pemenuhan hak-hak saksi dan korban menuai kritik masyarakat, belum cukup kuatnya LPSK sebagai lembaga menjadi salah satu faktornya. 

Guna memperkuat kelembagaan LPSK maka diterbitkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Kuatnya kelembagaan LPSK berdampak pada diperluasnya definisi korban penerima kompensasi yang awalnya hanya korban pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat ditambah menjadi korban tindak pidana terorisme. 

Selain itu korban penerima hak bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis juga diperluas bukan hanya untuk korban pelanggaran HAM berat, melainkan juga untuk korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat.

Perbaikan Anggaran Untuk LPSK Lebih Baik Bersama Kepemimpinan Baru

Tidak bisa dipungkiri UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadikan bibit-bibit harapan publik pada LPSK mulai bermekaran, itu dibuktikan dengan mulai dibentuknya perwakilan LPSK di berbagai daerah. Tata cara pembentukannya diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban yang bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah. 

Dampaknya permohonan perlindungan saksi dan korban dari berbagai daerah terus meningkat, di sisi lain hal itu berpotensi memperlambat proses persetujuan diterima atau tidak permohonan perlindungan saksi dan korban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun